ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
ADAM SMITH
 EQUITY
 CERTAINTY
 CONVINIENCE
 ECONOMY
DORA HANCOCK
1. ECONOMICALLY EFFICIENT
2. ADMINISTRATIVELY SIMPLE
3. FLEXIBLE
4. POLITICALLY ACCOUNTABLE
5. FAIR
PROF. DR. MANSURY
GURU BESAR PAJAK UI
1. THE REVENUE ADEQUACY PRINCIPLE----KEPENTINGAN PEMERINTAH
2. THE EQUITY PRINCIPLE----KEPENTINGAN MASYARAKAT
3. THE CERTAINTY PRINCIPLE ----PEMERINTAH & MASYARAKAT
Dra. Haula Rosdiana, M.Si
 Pada Prinsipnya sama dengan Prof Mansury, tetapi the certainty principle dimasukkan dalam Ease of Administration
 Dan menambahkan asas Neutrality.
I. Equity/Equality
Pendekatan Keadilan:
 Benefit Received Principles---Berdasarkan manfaat yang diterima
 The Ability To Pay Principles --- Berdasarkan Kemampuan Wajib Pajak.
Ability To Pay
Alternatif Dasar Pengenaan Pajak :
 Kemampuan yang dimiliki pada suatu saat --- Pajak Kekayaan/ Net Wealth Tax
 Tambahan Kemampuan yang didapat selama jangka waktu tertentu ---Pajak Penghasilan / Income Tax
 Kemampuan yang benar-benar dipakai untuk membeli barang & Jasa untuk pemenuhan hidupnya ---Pajak Konsumsi/Personal Consumption Tax--- Nicholas Kaldor (Pajak Pengeluaran/Expenditure Tax)
DR. Safri Nurmantu : Poll, Expenditure, Property, Product and Income

Keadilan dalam Pajak Penghasilan
 Horizontal Equity
“Equal Treatment for The Equals”
Seluruh tambahan kemampuan Ekonomi Netto
- Global Taxation - Accreation Concept
- World Wide Income - Taxable Income= Total Income
dikurangi Tax Relief

Tax Relief: Deductable Expenses (3M) & Personal Exemption (PTKP/ untuk WP Orang Pribadi)
 Vertical Equity
“ Unequal Treatment for The Unequals”
1. Tax Burden (Beban Pajak) Bersifat Progresif
2. Tax Burden dibedakan atas ability to pay bukan jenis/sumber penghasilan
Lih. PPh Pasal 21 atas pegawai tetap dan pegawai kontrak… Adil?
II. Asas Revenue Productivity
 Kepentingan Pemerintah
 “…maka the revenue principle adalah asas pajak dapat dicapai, bahkan sering dianggap pemerintah ybs sebagai asas yang terpenting. Untuk apa memungut pajak kalau penerimaan yang dihasilkan tidak memadai. Untuk apa susah payah memikirkan agar pajak yang dipungut berkeadilan dan pajak yang dipungut jangan menghambat kegiatan masyarakat di bidang perekonomian” R. Mansury
III.Asas Ease of Administration
1. Certainty
Jelas, tegas, tidak bermakna ganda, continuity.
Subjek, objek, dasar pengenaan pajak, tarif dan prosedur.
2. Efficiency
a. Dari segi Fiskus : Administrative & Enforcement Cost
relatif rendah
b. Dari segi Wajib Pajak : Compliance Cost relatif rendah
3. Convenience of Payment
a. Pajak dipungut pd saat yang tepat (pay as you earn)
a. Penentuan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak
b. Prosedur Pembayaran
3. Simplicity
a. Mudah dilaksanakan
b. Tidak berbelit-belit
IV. Asas Neutrality
 Pajak harus bebas dari distorsi, baik distorsi terhadap konsumsi maupun terhadap produksi serta faktor-faktor ekonomi lainnya.
 Pajak seharusnya tidak mempengaruhi pilihan masyarakat untuk melakukan konsumsi dan juga tidak mempengaruhi pilihan produsen utk menghasilkan barang dan jasa, serta tidak mengurangi semangat orang untuk bekerja.
Prinsip-prinsip Perpajakan
1. Adam Smith : Equality, Certainty, Convenience, Efficiency
2. E.R.A. Seligman:
Fiscal (Adequacy and Elasticity)
Administrative (Certainty, Convenience and Economy) Economic (Innocuity and Efficiency)
Ethical (Uniformity and Universality)
3. Fritz Neumark :
Revenue Productivity (Adequacy and Adaptability)
Social Justice (Universality, Equality, Ability to Pay, and
Redistribution of Income)
Economic Goals
Ease of Administration and Compliance
(The requirement of clarity, continuity,
economy and convenience)

Komentar