Bea Perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Oleh :
Kus Tri Andyarini, SE, M.Si
Dasar hokum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Subjek
“Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. “
Objek
“Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.”
Meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
jual beli, tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuasaan hukum tetap; hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
kelanjutan pelepasan hak. Hak yang dimaksud adalah : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; f. hak pengelolaan. ;
di luar pelepasan hak.)
Tidak dikenakan bphtb
objek pajak yang diperoleh :
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. karena wakaf;
f. karena warisan;
g. untuk digunakan kepentingan ibadah.
Perhitungan
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Dimana :
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai tertinggi antara NJOP antara Harga Perolehan
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
a. harga transaksi, atas : jual beli dan penunjukan pembeli dalam lelang
b. nilai pasar objek pajak tersebut atas :
tukar-menukar
Hibah
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB
Saat terutang BPHTB
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, bagi : jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hadiah
sejak tanggal penunjukan pemenang lelang bagi lelang
sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bagi putusan hakim
sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan bagi Hibah Wasiat
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;.
Oleh :
Kus Tri Andyarini, SE, M.Si
Dasar hokum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Subjek
“Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. “
Objek
“Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.”
Meliputi:
a. Pemindahan hak karena:
jual beli, tukar-menukar; hibah; hibah wasiat; pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; pembeli dalam lelang; pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuasaan hukum tetap; hadiah.
b. Pemberian hak baru karena :
kelanjutan pelepasan hak. Hak yang dimaksud adalah : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; f. hak pengelolaan. ;
di luar pelepasan hak.)
Tidak dikenakan bphtb
objek pajak yang diperoleh :
a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk
pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
oleh Menteri;
d. orang pribadi atau badan karena konversi hak dan perbuatan
hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. karena wakaf;
f. karena warisan;
g. untuk digunakan kepentingan ibadah.
Perhitungan
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
Dimana :
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai tertinggi antara NJOP antara Harga Perolehan
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak
a. harga transaksi, atas : jual beli dan penunjukan pembeli dalam lelang
b. nilai pasar objek pajak tersebut atas :
tukar-menukar
Hibah
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
Apabila NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB
Saat terutang BPHTB
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, bagi : jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, hadiah
sejak tanggal penunjukan pemenang lelang bagi lelang
sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap bagi putusan hakim
sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan bagi Hibah Wasiat
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;.
Komentar