Wujud Hubungan Warga Negara Dengan Negara









UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM VOKASI
BIDANG ILMU ADMINISTRASI
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PERPAJAKAN


HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



Nama: Rio aji sutrisno
NPM: 1006781750
Kelompok: 3
Kelas : PAJAK C




1.      Wujud Hubungan Warga Negara Dengan Negara
Pada umumnya wujud hubungan antara warga negara denagn negara pada umumnya berupa peranan (role). Pada umumnya peranan adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki. Peranan warga negara  juga meliputi peranan pasif,aktif, negatif, dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif adalah aktivitas warga negara untuk berpartisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara. Peranan positif adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Di indonesia hubungan antara warga negra dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban antara lain.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
             Disamping adanya hak dan kewajiban terhadap negara, dalam UUD 1945 perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia yang tertuang dalam pasal 28 A sampai J.Selanjutnya hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakanhak konstitusional.
            Hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut. antara lain sebagai berikut.
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
e.       Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
f.       Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
g.      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.



Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai aturan perundang–undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalkan dengan undang –undang.
contoh.
hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan:
1.      UU No.20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hak dan kewajiban warga negara di dalam pertahanan:
1.      UU No. 3 Tahun 2002tentang Pertahanan Negara.
2.      UU No. 2 Tahun 2002 Kepolisian Negara Indonesia .
Hak dan kewajiban warga negara dalam bidang politik terdapat dalam:
1.      UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2.      UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai politik.
Berikut ini adalah contoh hak dan kewajiban negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya di bidang pendidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.


Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.











BAB V PESERTA DIDIK
Pasal 12
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
(2) Setiap peserta didik berkewajiban:
a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Komentar