DEFINISI PAJAK

LITERATUR
• UU PERPAJAKAN NASIONAL, Dirjen Pajak
• Pengantar Perpajakan, Safri Nurmantu, Jakarta, Grand Obor, 2003
• Modul Pengantar Perpajakan, Dr. Haula Rosdiana, Msi, 2009
• Tax Policy Handbook, Parthasarathi Shome, 1995
• The Concept of Tax, Bruno Peeters, 2005
DEFINISI PAJAK
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, seorang Guru Besar di Universitas Padjadjaran, merumuskan pajak sebagai berikut :
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara (peralihan kekayaan dari sektor partikulir ke sektor Pemerintah) berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
 Prof. Dr. P.J.A Andriani seperti yang dikutip oleh R. Santoso Brotodihardjo merumuskan pajak sebagai berikut :
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
 Sommerfeld, Anderson dan Brock, yang mendefiniskan pajak sebagai berikut :
Any nonpenal yet compulsory transfer of resources from the private to the public sector, levied on the basis of predetermined criteria and without receipt of a specific benefit of equal value, in order to accomplish some of a nations economic and social objectives.

Unsur-unsur pokok dari Pajak tersebut antara lain :
1. Iuran dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang) dan ditujukan bagi Wajib Pajak, yaitu rakyat.
2. Pajak dibedakan dari hukuman atau denda (nonpenal).
Pajak bukan merupakan hukuman atau denda (nonpenal), oleh karena pajak bukan merupakan kesalahan atau kesengajaan/ketidak patuhan terhadap kewajiban hukum.
3. Berdasarkan Undang-undang.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya. Apabila ada iuran atau pungutan dari pihak Pemerintah yang tidak berdasarkan Undang-Undang, maka jelas bahwa iuran atau pungutan tersebut per definisi bukanlah Pajak.
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah, tetapi ditunjukkan secara kolektif dengan penduduk lainnya baik yang membayar pajak maupun yang mungkin tidak membayar pajak.
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Penerimaan Pajak akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dan untuk membiayai pemerintahan.
DEFISINI PAJAK
• Menurut UU KUP 2007
“ Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
JENIS PAJAK
1. EXCISE (Cukai)
Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu(selective taxes on goods ang services)
2. CUSTOM DUTIES/TARIFF
Pajak atas lalulintas barang.
3. EARMARKED TAXES
Pajak yang dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu yang sudah spesifik. Contoh, Pajak kendaraan Bermotor (motor vehicles tax)

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN
 UU RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
 UU RI No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
 UU RI No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UU RI No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN &PPnBM)
 UU RI No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 12 Tahun 1994
 UU RI No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan UU RI No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 UU RI No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
 UU RI No. 34Tahun 2000 tentang Perubahan UU RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
TAX REFORM
• 1983 : KUP, PPh, PPN & PPnBM
• 1985 : BEA MATERAI, PBB
• 1991 : PPh
• 1994 : KUP, PPh, PPN & PPnBM, PBB
• 1997 : PPSP, BPHTB, BPSP
• 2000 : KUP, PPh, PPN & PPnBM, BPHTB, PPSP, PDRD
• 2002 : PENGADILAN PAJAK
• 2007 : KUP
• 2008 : PPh
• 2009 : PPN & PPnBM

Komentar