FUNGSI PAJAK

FUNGSI PAJAK
MENGAPA HARUS ADA PEMUNGUTAN PAJAK ?
 Fungsi Pemerintah
 Fungsi Pajak
 Justifikasi Pemungutan Pajak








APBN
1. Penerimaan Dalam Negeri
1.1. Perpajakan
1.1.1. Pajak Dalam Negeri
1.1.1.1. PPh, PPh MIGAS dan PPh Non MIGAS
1.1.1.2. PPN
1.1.1.3. PBB
1.1.1.4. BPHTB
1.1.1.5. CUKAI
1.1.1.6. PAJAK LAINNYA
1.2. Penerimaam Bukan Pajak
2. Hibah

APBD
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Hasil Pajak Daerah
b. Hasil Retribusi Daerah
c. Hasil Perush. Milik Daerah dan Hasil
Pengelolaan kekayaan Daerah
d. Lain-lain PAD yang sah
2. Dana Perimbangan
3. Pinjaman Daerah
4. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang sah


ALTERNATIF-ALTERNATIF PEMBIAYAAN
 Cetak Uang (Printing Money)
 Pinjaman Luar Negeri (Borrowing Abroad)
 Pinjaman Dalam Negeri (Borrowing Domestically), Misalnya dengan menerbitkan obligasi pemerintah.
 Menjual cadangan devisa (Running Down Foreign Exchange Reserves)
 Pemungutan Pajak
Fiscal Function
 The provision for social goods, or the process by which total resource use is divided between private and social goods and by which the mix of social goods is chosen. This provision may be term the allocation function of budget policy. Regulatory policies, which may also considered a part of allocation function, are not included here because they are not primarily a problem of budget policy.
 Adjustment of the distribution of income and wealth to ensure conformance with what society considers a “fair” or “just” state of distribution, here referred to as the distribution function.
 The use of budget policy as a means of maintaining, high employment, a reasonable degreee of price level stability, and an appropriate rate of economic growth, with allowances for effects on trade and on the balance of payments. We refer to all these objectives as the stabilization function.
Market Failure dan Tujuan Pemungutan Pajak
 Failure of Competition
Kegagalan adanya kompetisi terjadi karena adanya monopoli dan oligopoli. Kompetisi akan menjamin bahwa barang-barang yang diproduksi pasar adalah merupakan respon terhadap preferensi konsumen. Tapi dengan adanya monopoli dan atau oligopoli terjadi asymetric information. Konsumen bisa saja disesatkan oleh iklan yang dibuat produsen atau paling tidak terpaksa harus “taken for granted” terhadap semua informasi yang disediakan produsen karena tidak adanya informasi pembanding yang memadai.
 Failure of Provision
Kegagalan dalam penyediaan, terjadi karena adanya public goods, yang tidak bisa disediakan oleh pasar. Misalnya keamanan (polisi,ABRI), Pemadam Kebakaran, Jalan, dsb. Karena itu sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakannya.
Market Failure dan Tujuan Pemungutan Pajak (continue)
 Externalities

Seringkali bukan produsen yang harus menanggung biaya-biaya yang timbul sebagai efek samping suatu produksi. Masyarakatlah yang menanggung biaya atau efek samping tersebut dan pemerintah yang juga harus bertanggung jawab untuk menanggulangi hal tersebut. Contohnya masalah polusi dan limbah.
Eksternalitas bukan hanya yang bersifat negatif tapi juga yang bersifat positif. Seperti : Pengiriman TKI ke luar negeri. Penduduk negara mempekerjakan TKI menikmati hasil pendidikan TKI tanpa harus mengeluarkan biaya untuk pendidikan mereka.

Market Failure dan Tujuan Pemungutan Pajak (Continue)
 Common Property Resources
Sumber daya milik umum dapat dijangkau oleh masyarakat dengan biaya yang murah, tetapi dampaknya akan merugikan masyarakat luas apabila dieksploitasi secara berlebihan. Penggalian pasir dan penebangan hutan apabila dilakukan melebihi batas kewajaran , maka akan menyebabkan cost yang sangat besar yang tidak sebanding dengan manfaat yang didapatkan.
 Macroeconomic Problems
Masalah penganggura, inflasi, pertumbuhan ekonomi, suplai uang, nilai tukar dan masih banyak aspek makro ekonomi lainnya yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar secara otomatis, karena itu pemerintah yang harus menangani hal-hal tersebut.

FUNGSI PAJAK
 FUNGSI BUDGETAIR
Fungsi Utama Pajak
Fiscal Function
▪ Pajak digunakan sebagai sumber dana
▪ Jgn sampai SP/WP yang tidak memnuhi sepenuhnya
kewajiban perpajakannya.
▪ Jgn sampai ada pajak yang terlepas dari pengamatan fiskus
yang tidak dilaporkan WP kepada Fiskus.
 FUNGSI REGULEREND
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dibidang sosial, ekonomi, politik dll.

PEMBENARAN/JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
UPAYA PENCAPAIAN KEBENARAN DENGAN CARA MERUMUSKAN TEORI YANG DAPAT DIUJI (TERTABLE) ATAU DAPAT DISANGKAL (REFUTABLE)
JUSTIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK
Azas Falsafah Hukum
1. TEORI ASURANSI
2. TEORI KEPENTINGAN
3. TEORI BAKTI
4. TEORI DAYA PIKUL
5. TEORI DAYA BELI
6. TEORI PEMBANGUNAN
TEORI ASURANSI

Negara Berhak Memungut Pajak Bertugas Melindungi Jiwa dan Harta Benda Warganya

Ibarat : Pembayaran Premi oleh tertanggung Kepada Perusahaan Asuransi





Kelemahan Teori Asuransi
Pembayaran Pajak tidak memberi imbalan/gantirugi

Jika tertanggung (WP) menderita resiko, negara tidak memberi ganti rugi
Sedangkan Perusahaan Asuransi, jika timbul kerugian, ada gantirugi sesuai dengan perjanjian dalam Polis.
Teori Asuransi
Merupakan salah satu teori tertua
Pajak diibaratkan seperti premi asuransi yang harus dibayar oleh setiap orang atas perlindungan hak-haknya oleh Pemerintah.
Kritik:
Tidak sesuai dengan kenyataan, buktinya negara tidak pernah membayar ganti rugi apabila pembayar pajak mengalami kerugian.
Tidak sesuai dengan kriteria pajak.
TEORI KEPENTINGAN
Negara Berhak Memungut Pajak :
Negara Bertugas melindungi Kepentingan Jiwa dan Harta Benda Segenap Warganya
Diatur Pembagian Beban Pajak Warganya
Teori Kepentingan
Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan Wajib Pajak yang dilindungi.
Kriteria: Tidak sesuai dengan sifat pajak.
TEORI BAKTI
Negara Berhak Memungut Pajak :
Negara Mempunyai sifat sebagai Kumpulan Individu (Organisasi), dimana Individu tersebut wajib berbakti pada Negara

Teori Kewajiban Mutlak/Bakti
Teori ini didasarkan pada “Orgaantheorie” dari Otto von Gierke, yang menyatakan bahwa negara itu merupakan suatu kesatuan, yang di dalamnya setiap warga negara terikat. Individu tidak dapat hidup tanpa negara. Oleh karena itu di satu sisi, lembaga dapat membebani kewajiban-kewajiban kepada anggota masyarakat. Dan di sisi lain, rakyat memiliki kewajiban untuk berbakti kepada negara.
TEORI DAYA PIKUL
Negara Berhak Memungut Pajak:
Karena Jasa yang diberikan Negara Pada Warganya, maka Biaya (dalam bentuk pajak) dipikul dengan memperhatikan daya pikul warga (Wajib Pajak)
Teori Daya Pikul
Setiap WP wajib membayar pajak sesuai dengan daya pikul masing-masing.
De Langen: “ Daya pikul adalah kekuatan seseorang untuk memikul beban dari apa yang tersisa, setelah seluruh penghasilannya dikurangi dengan pengeluaran-pengeluaran yang mutlak untuk kebutuhan primer diri dan keluarga.”
Kritik: Teori ini sebenarnya merupakan dasar untuk memungut pajak yang adil.
TEORI ASAS DAYA BELI
Dengan adanya pemungutan pajak, maka tersedia dana yang cukup bagi negara untuk membiayai pengeluaran umum dan investasi sehingga pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian dan daya beli masyarakat
Teori Daya Beli
Menurut teori ini, pajak diibaratkan seperti pompa yang menyedot daya beli seseorang/ anggota masyarakat untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui saluran lain. Hal ini dilakukan untuk kesejahteraan rakyat.
TEORI PEMBANGUNAN
PAJAK DIPUNGUT UNTUK PEMBANGUNAN
(ECONOMIC GROWTH AND DEVELOPMENT)



ASAS-ASAS/PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
 ADAM SMITH :
1. EQUALITY
2. CERTAINTY
3. CONVINIENCE
4. EFFICIENCY
 DORA HANCOCK:
1. Economically Efficient
2. Administratively Simple
3. Flexible
4. Politically Accountable
5. Fair
 Mansury :
1. The Revenue Adequacy Principle
2. The Equity Principle
3. The Certainty Principle
 Haula Rosdiana:
1. Equality
2. Revenue Productivity
3. Ease of Administration





Faktor lain optimalisasi pajak
1. Filsafat Negara
2. Kejelasan UU dan peraturan Perpajakan
3. Tingkat pendidikan penduduk/WP
4. Kualitas dan kuantitas petugas pajak
5. Strategi yang diterapkan Organisasi yg mengadministrasi pajak
Kajian APBN
1. Tax Ratio, “Perbandingan jumlah pajak yang terhimpun dalam suatu tahun dengan PDB”
2. Coverage Ratio, “Perbandingan antara jumlah pajak yang terhimpun dengan potensi pajak
3. Collection Cost Efficiency Ratio/CCER,”Perbandingan biaya pemungutan pajak dengan jumlah pajak yang terhimpun”
Fungsi Regulerend dalam Pasal 31 A UU PPh 2008
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerahdaerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan
d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Fasilitas : Pengurangan Ph Neto
 Pengurang Ph Neto = 30% x Investasi
6
 PKP = Ph Neto – Pengurang Ph Neto
 PPh = Tarif Ps 17 x PKP
 Investment Allowance = PPh Tanpa Fasilitas –PPh ada fasilitas

Komentar