PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, CUKAI DAN BEA MASUK

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, CUKAI DAN BEA MASUK
OLEH:
KUS TRI ANDYARINI, SE, M.Si


DASAR HUKUM PPN DAN PPnBM
• UU NO. 8 TAHUN 1984 sebagaimana yang diubah terakhir menjadi UU No. 42 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
PPN (VALUE ADDED TAX)
• Pajak Tidak langsung
• Pajak atas konsumsi dalam negeri
• Multi Stage Levies – Non Cumulative Systems (Value Added)
• Destination Principle
Karakteristik Barang/Jasa Dikenakan PPN
• Penyerahan
• BKP/JKP
• PKP
• Daerah Pabean
• Dalam Lingkup Usaha
Yang Dikenakan PPN
a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b.Impor Barang Kena Pajak;
c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d.Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e.Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Barang yang tidak dikenakan PPN
1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi a.l. Minyak mentah; Gas bumi;
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, yaitu :
 Beras dan gabah
 Jagung
 Sagu
 garam baik yang beryodium maupun tidak berjodium termasuk:
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak; tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi:
a. Jasa dokter umum, jasa dokter spesialis, jasa dokter gigi;
b. Jasa dokter hewan;
c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gizi,fisioterapi, ahli gigi;
d. Jasa kebidanan, dan dukun bayi;
e. Jasa paramedis, dan perawat; dan
f. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi:
a. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa lembaga rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium;
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
g. Jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi, meliputi :
a.Jasa perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan surat kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
b.Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan
c.Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
a.Jasa pelayanan rumah ibadah;
b.Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c.Jasa lainnya di bidang keagamaan.
6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi :
a.Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
b.Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial
8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan seperti jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi Pemerintah maupun swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air
10. Jasa di bidang tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan
12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (1MB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah “Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.”

PENGUSAHA

BKP/JKP

PKP
Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000 (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
CARA MENGHITUNG PPN
• PPN = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
10% Jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor,
Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
0% Nilai Ekspor

CARA MENGHITUNG PPnBM
PPnBM = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak

10% s/d 75% Jumlah Harga Jual,
Penggantian,
Nilai Impor,
Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
0% Nilai Ekspor

Mekanisme Kredit Pajak
• PPN = Pajak Keluaran – Pajak Masukan
• Pajak Keluaran : PPN yang dipungut PKP
• Pajak Masukan : PPN yang dibayar PKP

Pajak Masukan Yang Tidak Dapat dikreditkan
• Pembelian bkp/jkp sebelum pengusaha dikukuhkan menjadi PKP
• Pembelian/pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan, station wagon, van, kombi
• Dll

JENIS PAJAK LAIN
1. EXCISE (Cukai)
Pajak yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu(selective taxes on goods and services)
1. CUSTOM DUTIES/TARIFF
Pajak atas lalulintas barang.
1. EARMARKED TAXES
Pajak yang dipungut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu yang sudah spesifik. Contoh, Pajak kendaraan Bermotor (motor vehicles tax)

Komentar