PENGHASILAN KENA PAJAK ( TAXABLE INCOME )

PENGHASILAN KENA PAJAK
( TAXABLE INCOME )
PENGHASILAN
 Ability To Pay Principle Approach
 Schanz, Haig dan Simon (SHS Concept):
 George Schanz, “The Accreation Theory of Income”
 Haig, “the money value of the net accreation to one’s economic power between two points of time”
 Henry C. Simon, “Personal income may be defined as the algebraic sum of (1) the market value of rights exercised in consumption and (2) the change in the value of the store of property rights between the beginning and the end of the period in question. In the words, it is merely the result obtained by adding consumption during the period to ‘wealth’ at the end of the period and then substracting ‘wealth’ at the beginning”
Objek PPh (Pasal 4 UU PPh)
Objek pajak adalah “ Penghasilan “, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pengelompokkan Penghasilan
1. Penghasilan dari Pekerjaan (Employee Income & Professional Income)
2. Penghasilan dari Usaha dan Kegiatan (Business Income)
3. Penghasilan dari Modal (Capital Income)
4. Penghasilan Lain2 (Other Income)
Objek PPh Final (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)
“penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final tidak dapat digabung dengan penghasilan lainnya, dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dibayar/dipungut tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT PPh Tahunan “
Contoh:
 bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
 hadiah undian
 penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
 penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
 penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pengecualian (Exclusion) Objek Pajak ( Ps 4 ayat 3 UU PPh)
 Bantuan atau sumbangan …
 Harta hibahan …
 Warisan
 harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan
 natura dan/atau kenikmatan …
 Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi …
 Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah ….
 dll
Jenis Penghasilan
 Earned Income
 Unearned Income
Taxable Income
 TAXABLE INCOME =
GROSS INCOME –TAX RELIEF
 Tax relief :
1. Adjustment
2. Deductions
3. Exemption
4. Allowances
5. Credits
PPh Indonesia, Tax Relief:
1. Deductable Expenses
2. Personal Exemption
PPh
PPh = TARIF PASAL 17 X PKP
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
PKP
1. Pembukuan
2. Pencatatan (Orang Pribadi)
PEMBUKUAN
 Penghasilan Bruto Rp. Xx
 Biaya Fiskal xx –
 Penghasilan Neto Usaha Rp. Xx
 PTKP xx –
 PKP Rp. Xx
Pencatatan
 Penghasilan Neto =
% Norma Penghitungan Ph Neto x Ph Bruto
 Peredaran Bruto Usaha setahun tidak lebih dari Rp. 4,8 Milyar.
Deductable Expenses
 Biaya 3 M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan)
Cont: termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; pajak kecuali Pajak Penghasilan;
 Penyusutan Fiskal
 iuran kepada dana pensiun yg pendiriannya telah disahkan oleh MenKeu
 kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk 3M.
 kerugian selisih kurs mata uang asing;
 biaya penelitian dan pengembangan perush yang dilakukan di Indonesia;
 biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
 sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
 sumbangan dalam rangka penelitian dan
 biaya pembangunan infrastruktur sosial yang
 sumbangan fasilitas pendidikan; dan
 Sumbangan pembinaan olah raga.
Non Deductable Expenses
 dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi;
 biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
 pembentukan atau pemupukan dana cadangan,
 premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, yang dibayar oleh WP orang pribadi,
 natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
 jumlah yang melebihi kewajaran
 harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan,dan warisan, zakat
 Pajak Penghasilan;
 sanksi administrasi pajak
 dll
Personal Exemption
 Di Indonesia, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
 Sebagian penghasilan neto WP ORPRI yang diperlukan untuk hidup (subsistance) dikecualikan dari pengenaan pajak agar memungkinkan WP dapat melakukan pekerjaannya.

Komentar