SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DAN STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
KLASIFIKASI PAJAK
1. PAJAK LANGSUNG DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG
2. PAJAK SUBJEKTIF DAN PAJAK OBJEKTIF
3. PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
PERBEDAAN PAJAK LANGSUNG DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG
PAJAK LANGSUNG
 ABILITY TO PAY
 Beban Pajaknya tidak dapat dialihkan
 Kewajiban menghitung, melapor dan menyetor pajak ada di wajib pajak
 Secara administratif, ada periodisasi pemungutan pajak.
PAJAK TIDAK LANGSUNG
 Tanpa memperhatikan kondisi WP
 Beban pajaknya dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain. Forward Shifting atau Backward Shifting.
 Kewajiban menghitung, melapor dan menyetor pajak ada di pihak lain
 Biasanya dapat terhutang setiap saat.



Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
 Pajak Subjektif, pajak yang memperhatikan keadaan WP.
 Pajak Objektif, pengenaan pajak yang tidak memperhatikan keadaan WP.
 Keuntungan membedakannya :
1. Bidang penafsiran, karena diketahui titik tangkapnya, maka maksud pembuat UU mudah ditafsirkan
2. Bidang yuridiksi, yaitu apabila ada soal tentang “Termasuk dalam kompetensi negara manakah suatu pajak tertentu dapat dipungut “

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1. SELF ASSESSMENT SYSTEM
2. OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM
3. WITHHOLDING TAX

SELF ASSESSMENT SYSTEM
 Self = SENDIRI
 To Assess = menilai, menghitung atau menaksir
 Self Assessment System :
“ Suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya.”
 Empowerment = pemberdayaan publik

OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM
 OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM, adalah:
“ Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada fiskus untuk memenuhi kewajiban perpajakan”

WITHHOLDING TAX
 WITHHOLDING TAX, adalah :
“ Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga (bukan fiskus atau wajib pajak) untuk memenuhi kewajiban perpajakannya”.
 Memberi kepercayaan pada pihak ketiga untuk memotong pajak.
 Levying tax at source = pemotongan pajak pada sumbernya.

WITHHOLDING TAX
Tipe Withhoding Tax:
1. Provisional
“Pemotongan pajak yang bersifat sementara.” Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan dari pajak yang terutang pada akhir tahun.
2. Final
“Pemotongan pajak yang bersifat final.” Pada akhir tahun pajak, pajak yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan dari pajak yang terutang pada akhir tahun.


Manfaat dan Mudharat WHT
R. Mansury mengutip Thomas G. Vites
 Manfaat :
1. It can be used to improve voluntary compliance because the payer must report the income on which the tax has been witheld otherwise, he will be identified by the payers report.
2. The tax due is automatically collected from under reporters and non filers;
3. This methods promotes tax equity, because even if the payer under reports his income or doesn’t file a tax return, he has already paid the tax he owes.
4. It mitigate or eliminates collection problems form the tax department; and
5. It is aconvinient way for tax payer to pay his tax.
 Mudharat :
1. That it could create hardship to certain taxpayers because of its over-withholding effect.
2. And it bring costs to collection agents who must administrater the tax payers.
PELUNASAN PAJAK
1. Pelunasan selama tahun berjalan (CURRENT PAYMENT):
A. Estimated Tax
B. Withholding Tax
2. Pelunasan setelah akhir tahun pajak


STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
1. STELSEL PAJAK NYATA (RIIL)
2. STELSEL PAJAK ANGGAPAN (FICTIVE)
3. STELSEL PAJAK CAMPURAN

STELSEL PAJAK NYATA (RIIL)
 “Pengenaan pajak dilakukan pada saat objek pajak diketahui”
 Dalam pajak penghasilan, pengenaan pajak pada saat penghasilan diketahui
 Yaitu : “Setelah tahun pajak berakhir”.

STELSEL PAJAK ANGGAPAN (FICTIVE)
 “Pengenaan pajak berdasarkan anggapan”.
 Penghitungan pajak dapat dilakukan sebelum pajak berakhir berdasarkan anggapan penghasilan sama dengan tahun pajak sebelumnya.

STELSEL PAJAK CAMPURAN
 “Pengenaan pajak dilakukan campuran berdasarkan anggapan dan nyata”
 Selama tahun pajak berjalan, pajak dihitung berdasarkan anggapan, dan pada akhir tahun pajak, pajak dihitung ulang sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya.
 Di Indonesia, PPh Pasal 25.

Komentar