TAX FORMULA DAN HUTANG PAJAK

TAX FORMULA DAN HUTANG PAJAK
TAX FORMULA
TAX = TAX BASE X TAX RATE
TAX LIABILITY
 TIMBULNYA HUTANG PAJAK
1. Pendapat Material
Hutang pajak timbul karena adanya UU --------Self Assessment System
2. Pendapat Formal
Hutang pajak timbul karena adanya SKP --------Official Assessment System
TAX LIABILITY
 HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1. PEMBAYARAN
2. DALUARSA
3. KOMPENSASI
4. PEMBEBASAN
SYARAT TERHUTANGNYA PAJAK OLEH PEMBAYAR PAJAK
SUBJEK PAJAK
OBJEK PAJAK
WAJIB PAJAK

SUBJEK PPh
Yang menjadi subjek pajak adalah:
a.1. orang pribadi;
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak;
b. badan; dan
c. bentuk usaha tetap.
Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

SUBJEK PPh (lanjutan)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak dalam negeri adalah:
a. Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia, orang pribadi yang berada di indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Subjek pajak luar negeri adalah:
a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga)hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek pajak
a. kantor perwakilan negara asing;
b. Pejabat - pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh
Objek pajak adalah “ Penghasilan “, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
PPh
PPh = TARIF PASAL 17 X PKP
Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan








Penghasilan Tidak Kena Pajak
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Sekarang
(Rp) Perubahan
(Rp)
WP 13.200.000,- 15.840.000,-
WP kawin 1.200.000,- 1.320.000,-
Ph. isteri digabung 13.200.000,- 15.840.000,-
Tanggungan 1.200.000,- 1.320.000,-
Maks. Tanggungan K/3 K/3

Tarif Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Perubahan (Pasal 17 ayat (1) huruf a RUU PPh):


Tarif PPh Badan
Ketentuan Sekarang (Pasal 17 UU PPh):
No. Lapisan Penghasilan Tarif
1. s.d. Rp 50.000.000,- 10%
2. Di atas Rp 50.000.000,- s.d. Rp 100.000.000,- 15%
3. Di atas Rp 100.000.000,- 30%
Perubahan (Pasal 17 RUU PPh):
 Single rate 28%
 Diturunkan menjadi:
 25% mulai Tahun Pajak 2010
 Untuk yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek, Taarif 5% lebih rendah dari tarif yang berlaku
Withholding Income Tax
Jenis Pot/Put Tarif Non-NPWP dibandingkan
T arif NPWP
Pasal 21 20% lebih tinggi
Pasal 22 100% lebih tinggi
Pasal 23 100% lebih tinggi

Pelunasan PPh
 Current Payment, pelunasan selama tahun pajak berjalan :
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 24
5. PPh Pasal 25
 Pelunasan setelah akhir tahun pajak.

Komentar

tammi mengatakan…
sorry ku tak ngerti perpajakan...!
tapi wokeh!!!
bacaonlines mengatakan…
wokeh juga,,
maksi atas komentnya