Excise (Cukai) dan Custom Duties (Tariff)

Excise (Cukai) dan Custom Duties (Tariff)
Pendahuluan
Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 adalah
sebagai berikut “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-
barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam
undang-undang ini”

Maksud dari barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik
adalah barang yang :
1. konsumsinya perlu dikendalikan;
2. peredarannya perlu diawasi;
3. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau
lingkungan hidup; atau
4. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan
keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.


Barang barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tersebut diatas dinamakan
Barang Kena Cukai. Sedangkan sampai dengan saat ini, barang kena cukai (objek cukai) yang dipungut cukainya terdiri atas:
• etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang
digunakan dan proses pembuatannya;
• minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan
tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya,
termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
• hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris,dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan
digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya.


Cukai
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang
menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai
hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Etil Alkohol, dan Minuman mengandung etil
alkohol / Minuman keras. Malaysia menerapkan cukai pada 13 jenis produk.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh
konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah
menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat
membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk
mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok
menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual
rokok tersebut.
Filosofi pengenaan cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan obyek cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol dan pengawasan terhadap banyaknya obyek cukai yang beredar dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan cukai semen dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia. Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-
barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll) dan juga kesehatan
(rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan dan
sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau
membatasi konsumsi barang-barang mewah dan sebagainya.







Fungsi Cukai

1. Revenue Collection

Sebagai bagian dari hukum fiskal maka fungsi cukai adalah dalam rangka untuk mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk pajak tidak langsung berupa cukai. Fungsi tersebut dijelaskan pada :
a. Penjelasan umum angka 4 huruf (f) Undang-Undang No.11 Tahun 1995
Oleh karena itu, materi undang-undang ini, selain bertujuan untuk membina dan mengatur, juga memperhatikan prinsip, kepentingan penerimaan negara, dalam arti fleksibilitas ketentuan dalam undang-undang ini dapat menjamin peningkatan penerimaan negara, sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional.

b. Penjelasan umum angka 2 Undang-undang No.39 Tahun 2007
Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan.

c. Penjelasan umum angka 3 Undang-Undang No.39 Tahun 2007
Untuk dapat mengoptimalkan upaya penerimaan negara dari sektor cukai, selain upaya penegasan batasan obyek cukai, juga perlu penyempurnaan dst...

d. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995
Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Penjelasannya:
Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara.

e. Penjelasan pasal 5 ayat 3 baris kedua Undang-Undang No.39 tahun 2007
Perubahan sistem tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, dst..

2. Community Protection

Fungsi Perlindungan terhadap masyarakat yang dijelaskan pada :
a. Penjelasan umum angka 4 huruf (c) Undang-Undang No.11 Tahun 1995
Oleh karena itu, materi undang-undang ini, selain bertujuan membina dan mengatur, juga memperhatikan prinsip: pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban dan keamanan.

b. Penjelasan pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.39 tahun 2007
Penetapan tarif paling tinggi (57%,80%,275%,1150%) didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan,lingkungan hidup, dan tertib sosial, ingin dibatasi secara ketat, dst.

3. Industry Facility

Fungsi pemberian fasilitias terhadap industri dijelaskan pada :
a. Penjelasan umum angka 4 huruf (b) Undang-Undang No.11 Tahun 1995
Oleh karena itu, materi undang-undang ini, selain bertujuan untuk membina dan mengatur, juga memperhatikan prinsip : pemberian insentif yang bermanfaat bagi pertumbuhan, perekonomian nasional, yaitu berupa fasilitas pembebasan cukai.

b. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.39 Tahun 2007
Pembebasan cukai dapat diberikan atas Barang kena Cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.

4. Pemberian kesempatan kerja.
Fungsi pemberian kesempatan kerja dijelaskan pada :
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.11 Tahun 1995
Pembuatan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dapat diizinkan dilakukan di luar pabrik dan merupakan tanggung jawab pengusaha pabrik yang bersangkutan.

Penjelasan pada baris kedua :
Hal itu dimaksudkan untuk memberi kemudahan kepada pengusaha yang bersangkutan agar dapat meningkatkan produksi dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat yang tidak dapat ditampung bekerja dalam pabrik.

Fungsi pemberian kerja terdapat juga pada pembebana tarif cukai hasil tembakau, dimana sigaret yang dalam proses pembuatannya menggunakan tangan tarif cukainya lebih rendah daripada sigaret yang proses pembuatannya menggunakan mesin.

Kewenangan di bidang Cukai
Kewenangan di bidang cukai adalah kewenangan yang diberikan kepada Direktorat Bea dan cukai untuk memeriksa apakah BKC telah melunasi pembayaran cukainya. Pemeriksaan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan dan tempat-tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC. Tindakan Pejabat Bea dan Cukai ini tidak dapat dilakukan secara mendadak. Perlu ada pemberitahuan dan perangkat perundang-undangan yang mendukungnya. Pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 telah diatur mengenai masalah kewenangan di bidang cukai dan perangkat hukumnya.

Custom Duties (Tariff)
Tarif biasanya berhubungan dengan proteksionisme , kebijakan ekonomi pemerintah mengendalikan perdagangan antara bangsa-bangsa menjadi lebih baik sendiri. Untuk alasan politik, tarif biasanya dikenakan pada barang impor.
Di masa lalu, tarif membentuk bagian yang jauh lebih besar dari penerimaan pemerintah daripada yang mereka lakukan hari ini.
Ketika pengiriman barang tiba di perbatasan sebuah persimpangan atau port, petugas bea cukai memeriksa isi dan biaya pajak sesuai dengan formula tarif. Karena barang tidak dapat melanjutkan perjalanan mereka sampai tugas dibayar, itu adalah tugas yang termudah untuk mengumpulkan, dan biaya koleksi kecil. Pedagang berusaha untuk menghindari tarif yang dikenal sebagai penyelundup .

a. Jenis Tariff
• Sebuah iklan valorem mengatakan bahwa tarif adalah persentase set nilai baik yang sedang diimpor. Kadang-kadang ini bermasalah, seperti ketika harga internasional yang baik jatuh, demikian pula tarif, dan industri dalam negeri menjadi lebih rentan terhadap persaingan. Sebaliknya, ketika harga naik baik di pasar internasional demikian juga tarif, tetapi negara sering kurang tertarik dalam perlindungan ketika harga tinggi.
• Tarif Khusus, adalah tarif dari suatu jumlah tertentu uang yang tidak berbeda dengan harga yang baik. Tarif ini sangat rentan terhadap perubahan di pasar atau inflasi kecuali diperbarui secara berkala.
• Tarif Pendapatan adalah satu set tarif dirancang terutama untuk mengumpulkan uang untuk pemerintah. Sebuah tarif impor kopi yang dikenakan oleh negara-negara di mana kopi tidak bisa tumbuh, misalnya, menimbulkan aliran pendapatan.
• Tarif terlalu tinggi merupakan salah satunya begitu tinggi sehingga hampir tidak ada yang impor semua item tersebut.
• Tarif Pelindung dimaksudkan untuk memalsukan mengembang harga impor dan melindungi industri domestik dari kompetisi asing, terutama dari negara tuan rumah pesaing yang memungkinkan mereka untuk beroperasi dalam kondisi yang ilegal di negara yang dilindungi, atau yang mensubsidi mereka ekspor.
• Tarif Lingkungan , juga dikenal sebagai tarif ’hijau’ atau 'eco-tarif', dan ditempatkan pada produk yang diimpor dari, dan juga dikirim ke negara-negara dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan.
• Tarif balas dendam adalah salah satu ditempatkan terhadap negara yang sudah tuduhan tarif terhadap negara pengisian tarif pembalasan (misalnya Jika Amerika Serikat adalah untuk biaya tarif atas barang-barang Cina, Cina mungkin akan dikenakan biaya tarif pada barang-barang Amerika, juga). Ini biasanya digunakan dalam upaya untuk mendapatkan tarif lainnya dibatkan.





Contoh kasus:
Dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintahrujukan?. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum,
tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.

Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia.Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.

Pabean
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda
memiliki definisi yang dapat kita temukan dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun undang-undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akan tetapi tidak ada bea keluar untuk ekspor .

Filosofi pemungutan bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan seringdisebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untukdipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk eksporpada umumnya pemerintah tidak memungut bea demi mendukung industri dalamnegeri dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.


Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

Proses impor dan pabean
Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapanimpor adalah :
•Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank.(issuing bank)
•Selanjutnya penjual diluar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
•Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
•Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
•Barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. Banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
•Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBCtidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
•Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
•Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen
tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
•Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importer mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
•Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
•PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika
bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer
DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
•Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-
line dengan komputer DJBC setelah diisi dan membayar bea masuk
kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk
menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada
kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah
pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
•Setelah importir menyelesaikan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC.


Sistem yang digunakan DJBC dan Sistem penjaluran
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC. proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kadaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditi konsumsi.
Kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalurtersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
Jalur tersebut adalah;
1. Jalur Prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukansecara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh system komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
2. Jalur Hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
3. Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
4. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ( "biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30% da100%

Komentar