KEWAJIBAN DAN HAK-HAK WP

KEWAJIBAN
DAN HAK-HAK WP
KEWAJIBAN WP
1. NPWP / NPPKP (Pasal 2)
2. Mengisi dan Menyampaikan SPT dengan benar,lengkap dan jelas (Pasal 3 dan 4)
3. Membayar atau menyetorkan pajak yang terutang dengan SSP (Pasal 10)
4. Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan (Pasal 28)
5. Jika diperiksa wajib: (Pasal 29 ayat 3)
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
FUNGSI
NPWP / NPPKP
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU KUP

SEBAGAI SARANA
 tanda pengenal diri atau identitas WP;
 dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan;
 ketertiban pembayaran pajak & pengawasan administrasi perpajakan.
(juga untuk mendapatkan pelayanan dari Instansi tertentu)



NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) / NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP) (Pasal 2)
 Telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
 Wanita kawin yang tidak pisah harta dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai sarana untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan atas namanya sendiri.
 Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya
“Wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak “
 Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP/NPPKP secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Wajib Pajak
SUBYEK PAJAK
MEMILIKI
OBYEK PAJAK
MENJADI
WAJIB PAJAK
BER-NPWP

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
a. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

KEPUTUSAN PENGHAPUSAN NPWP/NPPKP
 NPWP ---WPOP 6 Bulan sejak tanggal permohonan
 NPWP ---WP Badan 12 Bulan sejak tanggal
permohonan
 NPPKP --- 6 Bulan sejak tanggal permohonan

PEMBAYARAN/PENYETORAN PAJAK
 Dengan SSP
 Batas Waktu pembayaran/penyetoran pajak :
 Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
 Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
 SANKSI : Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
 SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 SPT terbagi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan

FUNGSI SPT
SARANA WAJIB PAJAK UNTUK MENETAPKAN SENDIRI BESARNYA PAJAK YANG TERUTANG, DENGAN CARA :
n MELAPORKAN DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN PENGHITUNGAN JUMLAH PAJAK YANG SEBENARNYA TERUTANG ;
n MELAPORKAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TELAH DILAKSANAKAN SENDIRI DALAM SUATU TAHUN PAJAK/ BAGIAN TAHUN PAJAK ;
n MELAPORKAN PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK LAIN DALAM SUATU TAHUN PAJAK ;
n MELAPORKAN PENGHASILAN YANG MERUPAKAN OBJEK PAJAK DAN ATAU BUKAN OBJEK PAJAK;
n MELAPORKAN HARTA DAN KEWAJIBAN.

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
(PASAL 3 AYAT 3 UU KUP)

a. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Orang Pribadi
Penghasilan
Karyawan
(yang bekerja di 1pemberi kerja/penghasilan)
Sarana pelaporan SPT 1770s
Bukti potong PPH pasal 21
(1721 A1/A2)

Orang Pribadi
Penghasilan
Kegiatan usaha / pekerjaan bebas / karyawan yang bekerja lebih 1pemberi kerja/penghasilan
Sarana pelaporan SPT 1770
1. Bukti potong PPH pasal 21
(1721 A1/A2) dan/atau
2. Pencatatan/pembukuan kegiatan usaha / Pekerjaan bebas

SANKSI TERLAMBAT MENYAMPAIKAN SPT
Sanksi administrasi :
 Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN
 Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
 Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
 Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
HAK-HAK WP
1. Menerima NPWP/NPPKP
2. Menerima bukti penerimaan penyampaian SPT (Tanggal Bukti dan Tanggal Pengiriman Surat)
3. Memperpanjang Jangka waktu Penyampaian SPT PPh (Ps 3(4))
4. Melakukan Pembetulan SPT (Psl 8(1))
5. Menerima Bukti Pembayaran Pajak (Psl 10 (1A))
6. Memohon untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak (Psl 10 (2))
7. Memohon pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Pasal 11)
8. Mengajukan Keberatan ke Direktur Jenderal Pajak (Pasal 25)
9. Mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak (Pasal 27)

Komentar