Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kus Tri Andyarini, SE, M.Si
Dasar hukum
 UU No. 12 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No.12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB
 “Bumi dan/atau Bangunan”
Dimana:
 Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia
 Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
tidak dikenakan PBB
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional oleh yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
subyek pajak
 “Orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”
Perhitungan PBB
PBB = 0,5% x % NJKP x ( NJOP – NJOPTKP)
Dimana:
% NJKP = 20% untuk NJOP kurang dari Rp.
1 Milyar
40% untuk NJOP sama dengan atau
lebih dari Rp. 1 Milyar, objek
pajak kehutanan, perkebunan.
NJOP ditetapkan berdasarkan kondisi awal tahun pajak
NJOPTKP ditetapkan secara regional maksimum Rp. 12.000.000.
NJOPTKP diberikan 1 kali pada NJOP yang tertinggi.

Komentar