Pengadilan pajak

Pengadilan pajak
Oleh:
Kus Tri Andyarini, SE, M.Si
Peradilan Administrasi
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro
 Peradilan Administrasi Tidak Murni
 Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Administrasi Tidak Murni
 Jika ada dua pihak yang bersengketa, maka yang mengambil keputusan adalah salah satu pihak
 Keberatan atau doleantie
 Prosedur keberatan
KEBERATAN
1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.
3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Syarat-syarat mengajukan Surat keberatan
1. Surat Keberatan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia
2. Surat Keberatan harus mempunyai tanggal
3. Surat Keberatan sudah harus disampaikan ke Ditjen Pajak melalui KPP dimana Wajib Pajak terdaftar
4. Dalam Surat Keberatan harus ada pernyataan bhw WP berkeberatan terhadap dasar yang menjadi perhitungan pajak terutang. Misalnya”… dengan ini menyatakan berkeberatan terhadap perhitungan yang menyebabkan jumlah PKP menjadi Rp….”
5. Surat Keberatan harus mencantumkan jumlah yang sebenarnya menjadi dasar perhitungan pajak menurut versi WP sendiri dan jumlah pajak yang mestinya terutang menurut versi WP
6. Surat Keberatan perlu melampirkan bukti-bukti untuk mendukung pernyataan berkeberatan terhadap perhitungan yang ada di SKP.
7. Surat Keberatan harus ditandatangani.
Peradilan administrasi murni
 Jika ada dua pihak yang bersengketa, maka yang mengambil keputusan adalah pihak ketiga (independen)
 Banding
 Prosedur Banding
BANDING
1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
2. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
4. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan.
Badan peradilan pajak
MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK
(Raad van Beroep voor belastingzaken)
1915 disempurnakan Stbl. 1927
BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
UU NO. 17 TAHUN 1997 TTG BPSP
PENGADILAN PAJAK
UU NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK

Komentar