Green Tax
Keaadaan alam saat ini sangat mengkhawatirkan mulai dari penebangan liar, pembakaran hutan hingga emisi gas buang yang sangat besar. Semua keadaan itu sangat berdampak buruk bagi seluruh makhluk hidup terutama manusia. Semua itu terutama disebapkan kualitas udara yang memburuk apalagi udara merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan. Oleh karena itu maka beberapa negara di dunia seperti inggris sudah menerapkan pajak terhadap emisi gas buang. Disana telah ditetapkan batasan maksimal bagi emisi gas buang apabila melewati batasan tersebut maka akan dikenai pajak mulai dari 110 – 950 poundsterling atau sekitar 1,3 juta rupiah sampai 13,1 juta rupiah per tahun. Peraturan tersebut pun sudah dilirik oleh Indonesia dan rencana penerapannya pada tahun 2014. Akan tetapi rencana ini pun masih menjadi kontroversi karena di negara Inggris pun penerapan ini masih mendapat komentar dari masyarakat mengenai publikasi peraturan yang kurang. Dan dari dalam negeripun mulai banyak komentar terutama mengenai banyaknya kendaraan di Indonesia yang memiliki emisi gas karbon yang tinggi terutama pada kendaraan umum. Akan tetapi banyak juga yang mendukung karena selain untuk mengurangi emisi gas juga dapat menambah pemasukan negara. Dan apabila pajak terhadap emisi gas buang itu harus diterapkan tetap harus dipelajari secara mendalam mengenai dampak baik dan dampak buruk dari penerapan peraturan tersebut bagi lingkungan dan masyarakat. BAGAIMANA DENGAN ANDA ?? SETUJU ATAU TIDAK ??
Komentar
yap memang masih banyak kendala yang mungkin akan menghadang akan tetapi pajak seperti ini sangat baik untuk lingkungan dan orang banyak pula,,
jadi semoga saja dengan perhitungan dan pembelajaran mengenai pajak emisi gas buang ini pemerintah dapat menerapkannya di Indonesia di masa yang akan datang,,^^
Kepala Delegasi Indonesia dalam Konferensi Internasional Perubahan Iklim di Copenhagen (Denmark) Rachmat Witoelar sudah mengatakan bahwa undang-undang ini akan diterpkan di Indonesia tahun 2014 tapi saya kuang tahu apakah sudah ada dalam Rancangan Undang-Undang,,
Yap semoga lekas terlaksana,, ^_^
penebangan liar aja masih dibiarin,,
ngakunya mau menghijaukan indonesia tetapi hukuman kepada cukong2 perambah hutan yang menjadi penyebap utama polusi aja ga dilakuin,,
memang bagi sebagian rakyak pajak ini akan memberatkan terutama pada sebagian sektor transportasi,,
akan tetapi kita juga harus memperhatikan alam , orang lain dan generasi penerus kita yang tidak dapat merasakan udara segar karena ego kita,,
pengenaan pajak emisi ini juga dinilai lebih efektif dibandingkan rencana 100 hari pemerintah mengenai energi ramah lingkungan yang belum terlihat manfaat yang signifikan hingga sekarang,,
mengenai penebangan liar yang terjadi itu merupakan ulah oknum tertentu yang tentunya merugikan lingkungan yang tentunya juga harus dihilangkan, justru apabila hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak menyetujui pajak emisi maka lingkungan semakin rusak,,
bukannya kalau langkah ini diterapkan malah makin membuat masyarakat kalangan menengah kebawah yang merasakan dampak ini, ga bakal lebih efisien..
kasian donk para supir metro mini yang menanggung pajak emisi yang mereka keluarkan setiap harinya..
buat ngisi bensin aja susah gmna mw bayar pajak emisi jg.. heh
koq jadi bakar hutan ya,
ini kan sedang mbicarakan gas emisi yang dikeluarkan oleh suatu kendaraan..
kalo dikaitkan dengan pembakaran hutan,
penebang liar (illegal logging) aja masih dibiarin dan pemerintah tidak konsisten dlm mngatasi pembalakan liar yang terus memrambas.
menurut saya ide ini hanya HHTA saja.. heh
pembayar pajak emisi ini merupakan pemilik dari kendaraan atau pabrik yang mengeluarkan emisi melebihi batas jadi kemungkinan besar yang merasakan adalah para pemilik bukan supir sehingga yang diharapkan para pemilik lebih merawat mesin mereka agar emisi gas buang dapat berkurang,,
sekalipun berdampak pada supir hal ini tentunya akan dipertimbangkan oleh DPR,,^^
pendapat awal anda benar tetapi untuk hal ini pajak dikenakan biasanya pada kendaraan bermotor dan pabrik-pabrik,,^^
terima kasih andri,,^^
untuk pernyataan anda saya menanggapi dengan jawaban yg sudah ada di atas,,
memang bagi sebagian rakyat, pajak ini akan memberatkan terutama pada sebagian sektor transportasi,,
akan tetapi kita juga harus memperhatikan alam , orang lain dan generasi penerus kita yang tidak dapat merasakan udara segar karena ego kita,,
pengenaan pajak emisi ini juga dinilai lebih efektif dibandingkan rencana 100 hari pemerintah mengenai energi ramah lingkungan yang belum terlihat manfaat yang signifikan hingga sekarang,,
mengenai penebangan liar yang terjadi itu merupakan ulah oknum tertentu yang tentunya merugikan lingkungan yang tentunya juga harus dihilangkan, justru apabila hal tersebut dijadikan alasan untuk tidak menyetujui pajak emisi maka lingkungan semakin rusak,,
kita disini hanya sekedar sharing dan berkomentar,,
disini apabila ada masukan dan ada kesalahan dari penjelasan saya mohon diberi masukan,,
karena kita masih dalam proses belajar,,
terima kasih komentarnya,, ^_^