Apa yang dimaksud keuangan negara

Apa yang dimaksud keuangan negara
Keuangan negara ( publick finance ) dapat diartikan secara sempit sebagai keuangan pemerintah ( government finance ) baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Namun Keuangan negara ( publick finance ) dapat diartikan secara luas sebagai keuangan lembaga – lembaga baik nasional maupun lokal
Apa yang dimaksud ruang lingkup kekuasaan negara dalam uu no 17 tahun 2003
ruang lingkup Keuangan Negara terdiri dari :
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara/Daerah;
d. Pengeluaran Negara/Daerah;
e. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
g. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

 UUD Negara RI 1945 setelah perubahan mengamanatkan penguatan lembaga negara secara fungsional dalam pelaksanaan sistem pemerintahan negara.
Dalam UUD 1945 terdapat tiga lembaga negara yang secara tegas mendapat kekuasaan, yaitu kekuasaan pemerintahan pada Presiden (Pasal 4 ayat (1)); kekuasaan pembentukan undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20 ayat (1)); serta kekuasaan kehakiman pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat (2)). Keempat lembaga negara tersebut memiliki
 UU No. 17 Tahun 2003 memberikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Presiden yang selanjutnya didelegasikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur/Bupati/ Walikota.
 Pengelolaan keuangan pada lembaga negara berdasarkan trias politica belum diatur secara detil dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan diperlukan adanya penerapan prinsip check and balances di antara pemegang kekuasaan tersebut, termasuk pengelolaan keuangan negara.
Kenapa kebijakan subsidi tetap dipertahankan dalam penyusunan APBN?
Apa saja manfaat pengluaran publik??
Bagaimana teori keuangan negara menjelaskan pertumbuhan pengeluaran publik
Apa saja dimensi – dimensi pengeluaran publik
1) Dimensi teknis
Bersifat regular menyangkut maintanance law an order dan infrastuktur pelayanan publik basic
2) Progmatis
Menyangkut peran perubahan, inovasi dan pembangunan
3) Politis
Menyangkut peran birokrasi dalam rangka menghadapi tuntutan perubahan dari dimensi teknis dan progmatis.
Apa yang dimeksud mobilisasi dana masyarakatmobilisasi dana masyarakat adalah suatu upaya yang dilakukan swasta maupun pemerintah untuk menghimpun dana dana yang berada di masyarakat guna menopang dan mendorong percepatan pembangunan nasional suatu negara melalui pendanaan berbagai program dan proyek pembangunan.

• Sektor publik adalah sektor-sektor yang dikelola oleh negara atas nama kepentingan publik
• Sektor swasta merupakan sektor di luar sektor negara yang menggambarkan adanya badan-badan individual atau kelompok yang mengejar kepentingan individu atau kelompok.
• Dari dua dimensi tersebut terbentuk empat kelompok jenis barang dan jasa: (1) private goods; (2) common-pool goods; (3) toll goods; dan (4) collective goods.
• Barang jenis ini diperoleh secara individual dan eksklusive. Umumnya disediakan oleh swasta
• Keberadaan pasar yang sehat memabwa harga menjadi penentu bagaimana barang tersebut dapat terdistribusi kepada masyarakat.
• Seringkali monopoli membuat kabur pola distribusinya disamping askes kalangan bawah untuk barang-barang tertentu terbatas.
• Barang dan jasa jenis ini dikonsumsi secara individual, namun tidak ada kemampuan seseorang untuk mencegah orang lain untuk mengkonsumsi barang yang sama pada saat bersamaan secara bebas (freely). Contohnya air laut, air bawah tanah.
Swasta enggan menyediakan barang dan jasa jenis ini karena tidak menghasilkan. Umumnya pemerintah bertanggungjawab jika air laut kotor dan air bawah tanah mulai sulit diperoleh. Pajak atau retribusi dapat dikenakan bagi pengguna
• Barang dan jasa jenis ini dikonsumsi secara kolektif tetapi pengguna harus membayar sejumlah uang untuk mengkonsumsinya, sehingga pada saat yang bersamaan beberapa orang dapat tersingkir dari mengkonsumsi barang jenis ini jika tidak sanggup membayar.
• Umumnya pemerintah yang menyediakan barang dan jasa jenis ini. Walaupun swasta dapat pula menyediakannya, namun biasanya atas mandat dari Pemerintah. Contohnya, penggunaan pipa pembuangan air kotor maupun saluran air bersih, jalan tol.
• Barang jenis ini dikonsumsi secara bersama-sama dan bebas tidak ada orang yang tersingkirkan dari mengkonsumis barang dan jasa ini sekalipun sejumlah orang telah mengkonsumsinya.
• Jalan raya, keamanan, udara bersih, adalah contoh barang jenis ini.
• Pemerintah bertanggungjawab atas jenis barang ini, sementara swasta tidak mungkin tertarik kecuali adanya ‘contracting-out’ (kontrak kerja untuk menyediakannya).

• KEGIATAN TERSEBUT MERUPAKAN HAK DAN KEWAJIBAN (DALAM BAHASA UU No. 17 TAHUN 2003 tentang KEUANGAN NEGARA) YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
• DISAMPING ITU MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2003 KEUANGAN NEGARA JUGA MENYANGKUT SEGALA SESUATU BAIK BERUPA UANG MAUPUN BERUPA BARANG YANG DAPAT DIJADIKAN MILIK NEGARA BERHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DI ATAS.
• Negara mempunyai hak-hak yang menurut keperluannya dapat dinilai dengan uang, misalnya: (a) hak mengenakan pajak kepada warganya; (b) mencetak uang kertas maupun logam; © hak untuk mengadakan pinjaman.
Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang: (a) kewajiban menyelenggarakan tugas (fungsi) demi kepentingan masyarakat: keamanan ketertiban, pembangunan jalan raya, dll.; (b) kewajiban membayar tagihan pemborong, setelah barang/ bangunan diterima dengan baik oleh instansi pemerintah
 Fiskal adalah konsep mengenai kantong atau wadah bagi pengumpulan uang (pundi-pundi).
 Kebijakan fiskal dan administrasi fiskal bukan semata-mata hanya menata dan mengelola perpajakan sebagai pemasukan keuangan negara tetapi juga mengatur dan mengelola aspek pengeluaran negara sehingga bermanfaat bagi publik.
 Kebijakan fiskal merupakan kebijakan pengendalian keuangan negara dalam skala makro disamping kebijakan moneter.
 Kebijakan moneter dan fiskal merupakan dua kebijakan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
 Para ahli seringkali menyamakan atau menukar-balikkan frasa ‘kebijakan fiskal dan moneter’ sesungguhnya adalah wujud konkrit dari ‘kebijakan keuangan negara’.
 Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan Pemerintah berkaitan dengan penerimaan (pendapatan), pengeluaran (belanja) dan pembiayaan negara. Kebijakan fiskal pada suatu negara memiliki peran yang sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian negara yang bersangkutan. Oleh karena itu, penetapan kebijakan fiskal haruslah melalui proses yang hati-hati dan matang.
 Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tidak memasukkan otoritas moneter sebagai bagian dari lingkup Keuangan Negara. Namun, teori KN mencakup pembahasan masalah (bidang) kebijakan moneter tersebut yang berhubungan dengan mobilisasi dana masyarakat.
 Dana masyarakat yang potensial tidak selamanya mampu diaktifkan oleh sistem konsumsi, produksi, dan distribusi semata melainkan memerlukan kebijakan khusus dalam menggiatkannya.
 Mobilisasi dana masyarakat adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta untuk menghimpun dana-dana yang berada di masyarakat guna menopang dan mendorong percepatan pembangunan nasional suatu negara melalui pendanaan berbagai program dan proyek pembangunan
 Masyarakat umum dan swasta (perusahaan/ industri) berperan disamping sebagai penabung (savers), juga sebagai peminjam (kreditor) yang bisa digunakan untuk investasi
 Perbankan dan non perbankan sebagai mediator (perantara)
manfaat
 Adanya suatu kesempatan bagi si penabung untuk mendapatkan bunga sesuai dengan tingkat yang berlaku
 Adanya transfer resiko dari si penabung kepada si peminjam melalui perantara
 Adanya suatu wadah bagi transfer dana dan terdapatnya mekanisme penilaian bagi peminjaman
 Memberi jaminan tidak hilangnya uang penabung
 Lembaga perbankan dan non perbankan mampu bertindak sebagai mediator antara saver dan kreditor.

Komentar