KARYA TULIS HUKUM PENIPUAN MELALUI BISNIS ONLINE DALAM KAJIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA





UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM VOKASI
BIDANG STUDI ILMU ADMINISTRASI
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN


KARYA TULIS HUKUM


PENIPUAN MELALUI BISNIS ONLINE DALAM KAJIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA

Oleh :
RIO AJI SUTRISNO / 1006781750

Sebagai salah satu komponen penilaian mahasiswa
Depok
2011
LEMBAR PENGESAHAN

Judul   : Penipuan melalui Bisnis Online dalam Kajian Hukum Republik Indonesia”
Nama   : Rio aji sutrisno
NPM   : 1006781750





Tanda tangan dosen pembimbing


Dr. Harsanto Nursadi S.H., M.H







ii
KATA PENGANTAR

Dengan selalu memohon ridho dan panjatan puji syukur kehadirat Allah SWT, pada akhirnya karya tulis “PENIPUAN MELALUI BISNIS ONLINE DALAM KAJIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA. Penulisan ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tugas Pengantar Hukum Indonesia  dan untuk memperoleh gambaran nyata tentang kasus penipuan berkedok bisnis online bagi Tidak terhitung jumlah dukungan yang penulis terima dalam penyelesaian tugas ini oleh sebab itu kiranya patut untuk disampaikan ucapan terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada :
- Kedua orang tua saya yang dengan kerelaannya penuh dengan kesabaran memberi arahan,bimbingan dan petunjuk mulai dari awal penulisan hingga akhir penulisan ini.
-  Dr. Harsanto Nursadi S.H., M.H  yang penuh dengan dedikasinya senantiasa memberikan bimbingan yang bermanfaat guna penyelesaian karya ilmiah ini.
- Semua teman-teman selama mengikuti kuliah di Universitas Indonesia kelas pajak c yang selalu memberi bantuan, baik langsung maupun tidak langsung dalam suka dan duka, baik moril maupun materiil selama dalam menyelesaikan tugas ini.
Akhirnya harapan penulis, semoga ini dapat bermanfaat bagi semua pihak demi pengembangan dan perbaikan di masa mendatang.Penulis sangat menyadari bahwa di dalam Penulisan Ilmiah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan serta jauh dari sempurna.Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran,kritik,dan masukan yang positif dari berbagai pihak. Namun yang terpenting bagi penulis adalah proses serta pengalaman yang dialami dan bukan sekedar hasil yang dicapai.wassalam.
Depok, Mei 2011
                                                            ii                                           Penulis
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................  i
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................ ii
KATA PENGANTAR...................................................................................  iii
DAFTAR ISI...................................................................................................  iv
BAB I                         PENDAHULUAN
                        Latar Belakang Masalah............................................................  1
BAB II            PERMASALAHAN................................................................   4
BAB III          DATA KRONOLOGIS...........................................................  5
BAB IV          ANALISIS................................................................................  9
BAB V            PENUTUP
                        Kesimpulan................................................................................  13
                        Saran..........................................................................................  14
DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................   19
LAMPIRAN....................................................................................................   20






iv

  BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang Masalah
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog.[1]Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.
Hukum  merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakandengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan. [2]
Teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online. Semua itu dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs internet, jejaring sosial,  maupun layanan e-banking.
Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikan lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."[3]
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,  didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.[4]

TUJUAN PENULISAN

Berdasarkan latar belakang  masalah diatas, tujuan dari penulisan ini adalah :
  1. Dapat mendeskripsikan pengertian penipuan bisnis online
  2. Menjelaskan bentuk- bentuk penipuan melalui bisnis online, unsur-unsur dan akibat hukumnya















BAB II
PERMASALAHAN

Pada kenyataannya kasus penipuan melalui bisnis online memanfaatkan kelemahan dari korbannya karena sang korbanpun tidak bisa berinteraksi langsung dengan tersangka. Kasus penipuan melalui bisnis online lebih banyak terjadi di pada korban yang sibuk dan tidak sempat memeriksa keamanan dari bisnis online itu sendiri.
       Untuk lebih memperjelas mengenai penipuan melalui bisnis online, penulis akan memaparkan rumusan-rumusan masalah yang akan dibahas dalam karya tulis ini. Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan, maka beberapa masalah yang penulis dapat rumuskan dan akan dibahas dalam karya tulis ini adalah :
  1. Apa yang dimaksud tindak pidana penipuan melalui  bisnis online?
  2. Apa saja bentuk penipuan bisnis online dan apa akibat hukumnya?
  3. Apa unsur-unsur dari penipuan bisnis online?









BAB III
DATA DAN KRONOLOGIS

            Pada bagian ini penulis akan memaparkan kasus-kasus mengenai penipuan yang pernah terjadi di indonesia. Berikut ini data dan kronologis kejadian dari penipuan melalui bisnis online di indonesia.

Kronologis Penipuan Online cash on delivery

30 December 2008
Pukul 10-an WIB telpon dari orang bernama Anton yang menanyakan beberapa produk Bosch. Adapun yang ditanyakan adalah bor tangan professional series yakni GSB . Saya yang menerima telponnya dan menanyakan alamat pengiriman. Berhubung order dilakukan sebelum pukul 11.00 saya usahakan untuk melakukan pengiriman pada hari yang sama, sesuai apa yang baru-baru saja di deklarasikan yakni pengiriman cepat 6 jam.
Adapun alamat pengiriman adalah sebagai berikut: Ruko Daan Mogot Arcadia Blok B No. 31 KM. 21 Daan Mogot -  Tangerang
Saya tidak ada feeling apa-apa tentang orang ini. Nada suara begitu meyakinkan seperti seorang profesional, maklum produk yang dibelinya pun alat yang tergolong untuk penggunaan profesional, Bosch GBM 16-2 RE dan GBM 23-2 E.
Bagian pengiriman pun berangkatlah mengirimkan ke beberapa tempat yang kebetulan daerah yang sama. Per telepon sebelumnya saya menjanjikan pengiriman akan tiba pukul 15.00 atau paling telat 16.00. Belakangan saya baru tahu bahwa orang ini kontak admin kami dan menanyakan telpon bagian pengiriman. Singkat cerita beberapa kali telponlah orang ini ke kurir kami untuk mempercepat, kalo tidak salah dua kali telpon. Orang saya tiba dilokasi pukul 14.00 lebih cepat dari waktu yang saya janjikan, transaksi dan pergilah bagian pengiriman kami ke tempat lainnya.
Saya tidak menaruh curiga hingga saat malam hari bagian pengiriman tiba ditempat dan menceritakan bahwa pengiriman pertamanya yang dilakukan di ‘depan’ ruko orang bernama anton ini. Alasannya buru-buru untuk digunakan di proyek. Jeng… jeng… saya langsung curiga dengan transaksi yang dilakukan di depan ruko tertutup walau menurut pengakuannya adalah rukonya.
Langsung saya minta pembayaran yang dilakukan dengan Giro ‘tanpa alamat’ yang jelas. Pembayaran yang tercantum dalam invoice Cash on Delivery tidak dilihat kurir saya, ini adalah kesalahan fatal dan juga tidak kontak saya sebelumnya. Yup, keyakinan saya bertambah akan penipuan ini. Saya masih berharap mata saya yang salah begitu melihat cek hasil print-out tersebut. Maklum pengalaman saya sebagai desain grafis mengasah ketelitian mata saya melihat tinta kertas. Saya yakin 90% itu adalah print-out walau masih berusaha untuk tidak mempercayainya. Kaki sudah mulai goyah, maklum jumlahnya cukup untuk melunasi pembelian motor saya.
Malam saya masih berharap mata saya salah, saya masih berusaha mencari seberapa besar skala probabilitas yang saya miliki, Walau ternyata saya tidak menemukannya sama sekali haha…
Besoknya mata saya benar. Cek tersebut palsu setelah dibawa ke Bank BCA. Air mata saya menetes untuk kesekian kalinya dalam perjalanan bersama istri saya karena membatalkan kepergian kami keluar kota untuk si kecil, pembatalan rencana pembelian mobil akhir tahun dan banyak rencana toko online saya kedepannya. Sedih.[5]



KASUS DIANA
Jakarta - Seiring berkembangnya teknologi, jual-beli pun kini dilakukan melalui internet. Cara ini dinilai sebagian orang lebih cepat dan efektif, karena masyarakat tidak perlu mendatangi toko tujuan tertentu. Namun, masyarakat sebaiknya berhati-hati karena tidak semua pengiklan di internet benar-benar berbisnis. Beberapa di antaranya justru melakukan praktek penipuan.
Seperti yang dialami oleh Diana Putri (bukan nama sebenarnya). Ibu dua anak ini melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Guswandi, pengiklan di salah satu situs jual beli online. Dalam laporan resmi ke Polda Metro Jaya, Diana melaporkan tindak pidana Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP jo Pasal 28 ayat (1) jo Pasala 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau kejahatan ITE oleh Guswandi pada 30 November lalu. Diana mengungkapkan, dirinya tertipu oleh Guswandi saat melakukan pembelian BlackBerry. "Saya waktu itu pesan BlackBerry yang harganya Rp 1,4 juta," kata Diana kepada detikcom, Kamis (9/12/2010).
Awalnya, Diana melihat iklan penjualan BlackBerry di situs jual beli online. Diana kemudian tertarik setelah melihat iklan Guswandi di tokobagus.com tersebut yang menawarkan harga lebih miring dari pada harga toko. Di situ, pelaku, kata Diana, mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi. "Lalu saya telepon dia, nomornya waktu itu aktif. Dia lalu kasih nomor rekening BCA atas nama orang itu," cerita Diana.
Tanggal 26 November sore, Diana mendapat panggilan telepon dari pelaku. Kepada Diana, pelaku mengatakan kalau BlackBerry pesanannya itu sudah dikirim "Eh ini aku sudah kirim barangnya. Dia bilang sampainya satu hari melalui perusahaan jasa pengiriman Tiki. Tolong secepatnya ditransfer uangnya," katanya. Diana pun kemudian mentrasfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui rekening adiknya, Hedi. Namun, keesokan harinya, pesanan Diana tidak kunjung datang. "Sampai dua hari kemudian, nggak datang-datang juga pesanannya," kesalnya.
Lalu Diana menghubungi kembali pelaku pada tanggal 28 November. Saat itu, handphone pelaku masih aktif. "Dia bilang kalau barang sudah dikirim dan dia juga kasih nomor resi pengiriman barang," jelasnya. Diana kemudian mencoba mencari tahu ke Tiki Depok dengan mencocokkan nomor resi-nya. "Kata TIKI, blank. Lalu dia kirim lagi nomor resi yang berbeda. Waktu itu saya sudah curiga kalau dia ini menipu," imbuhnya. Namun, tetap saja barang tersebut tidak terdaftar di Tiki. Diana naik pitam dan mengancam pelaku akan dimasukkan ke penjara. "Cepat kirim barang itu bangsat! Kalau tidak, dalam tiga hari ini kau meringkuk di penjara," cetusnya. Namun, ancaman itu rupanya tidak berpengaruh bagi si Pelaku.
Hingga pada tanggal 30 November, malam harinya, nomor ponsel pelaku sudah tidak dapat dihubungi. "Aku akhirnya melapor ke polisi," tutur Diana. Diana berharap, penyidik dapat segera mengusut pelaku penipuan. "Agar tidak banyak korban lain seperti saya," tutup Diana[6]









BAB IV
ANALISIS

            Banyak faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :
1. Faktor pendorong
a. belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online.
b. daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c. para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d. keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
e. ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang layak.
f. sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
g. kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah.
h. personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.


2. Faktor penarik
a. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.
            Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
            Adapun kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah :
1. Perlindungan terhadap korban
2. Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
3. Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
4. Prevensi umum dan khusus.
            Sebaiknya polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya memperpanjang masalah.
Korban tindak pidana penipuan orang berhak mendapatkan informasi tentang :
1. Tahapan-tahapan penanganan perkara pidana, peran serta posisi korban berkaitan dengan penanganan perkara pidana.
2. Kemungkinan untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma
3. Perlindungan seperti apa yang dapat diharapkan korban dan jangkauan perlindungan tersebut
4. Kemungkinan untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan perkara
5. Upaya hukum yang tersedia untuk mengajukan gugatan ganti rugi dalam konteks perkara pidana.
6. Keputusan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan.

            Keterangan korban adalah bukti awal secara formal untuk memulai suatu proses pidana, keterangan ini yang nantinya akan diproses. Laporan atau pengaduan yang dilakukan korban perdagangan orang tidak dapat begitu saja mencabut keterangannya dan menghentikan proses penyidikan atau penuntutan yang sudah dimulai karena tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman terhadap kepentingan umum. Jika penyidikan dihentikan, polisi harus memberikan SP3 kepada korban.
Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,  didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
           
            Sehingga, tindak pidana perdagangan penipuan melalui bisnis online merupakan kejahatan transnasional dan tidak dapat ditanggulangi secara parsial atau secara sendiri-sendiri oleh masing-masing negara.














BAB V
PENUTUP

KESIMPULAN

Berdasarkan data kejadian dan hipotesa dari berbagai aspek yang telah disampaikan, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Tindak pidana penipuan secara umum (bedrog) adalah tindak-tindak pidana yang di atur dalam bab XXV KUHP yang terentang antara pasal 378-395.
2.       Tindak pidana yang diatur dalam bab XXV KUHP tersebut, mempunyai banyak sekali bentuk, diantaranya: penipuan pokok, penipuan ringan, penipuan dalam jual beli, penipuan menyingkirkan batas halaman, dll.
  1. Pasal 18 UU ITE secara mendetail telah menyebutkan mengenai penipuan melalui media online.
4.       Dari setiap bentuk-bentuk penipuan tersebut, mempunyai unsur-unsur yang berbeda-beda.
           








SARAN
Diharapkan kepada pembaca agar dapat lebih mendalami dan memahami secara lebih komprehensif masalah-masalah penipuan dengan cara membandingkan dengan literatur lain, yang pada akhirnya akan terhindar dari segala bentuk penipuan. Karena yang harus diingat, bahwa kejahatan bukan hanya ada niat dari pelaku, tetapi juga adanya kesempatan.
Berikut, tips bagaimana cara menyeleksi dan terhindar dari program-program tersebut :
Bagi penjual
1. Jangan melakukan transaksi di ‘luar’ ruang. Tempat dimana Anda tidak dapat mempertanggungjawabkan kebenaran identitas lokasi. Pinggir jalan, mall, hotel, depan ruko, parkiran bahkan lobbi kantor sekalipun memungkinkan penipu mengaku-ngaku bahwa karyawan perusahaan gedung itu.
Banyak penipuan yang mengakui kantor metereng bahkan kantor pemerintahan sekalipun untuk wadah beroperasi yang mempermudah korban mempercayainya. Saya pernah mendengar cerita mengenai penipuan toko laptop saudara saya, atau penipuan jual beli mobil di halaman parkir penipu yang mengaku-ngaku berkantor digedung tersebut atau penipuan sejenis.
2. Pembayaran dengan Cek atau Giro tidak boleh dilakukan sebelum dana efektf cair direkening Anda. Jangan takut pelanggan Anda beralih ke toko lain lah. Hampir semua toko online menerapkan sistem seperti ini.. Kalo pelanggan Anda tidak bisa ya sudahlah, mungkin bukan jodoh Anda, toh dia pun tidak dapat melakukan pembelian dengan cek atau giro tersebut sebelum cair di tempat lain.
3. Pelajaran ketiga. Selalu waspada dalam bisnis online Anda, walaupun memang hanya sebagian kecil saja orang-orang bermental tempe seperti itu tapi bukan tidak mungkin kan mampir ke toko Anda. Pengaman toko Anda secara offline atau sistem pembayaran, pembelian dan lainnya juga harus mendapatkan perhatian sangat.
Bagi pembeli
 1. Sistem Kerja
Kadang kita juga tergiur dengan program yang menawarkan komisi besar, sedangkan kerja yang diminta relative kecil. Jika anda merasa bahwa kerja yang ditawarkan logis untuk dilaksanakan dan sepadan dengan komisi yang diberikan, kemungkinan program itu anti scam. Program MLM misalnya yang menggunakan sistem member get member. Program ini memang sangat menjanjikan, namun anda harus tahu bahwa program ini rentan dengan kerugian yang jatuh kepada pihak anda dan merugikan orang lain.
2. Umur
Untuk mengurangi kemungkinan penipuan, daftarlah pada program-program yang sudah berumur lama, misalnya sudah lebih dari 1 tahun. Caranya gampang anda bisa cek domain website yang dipakai dan cari di program website Who is Domain (http://doamaintols.com). Disitu anda akan mendapatkan sudah berapa lama domain itu dipakai.
3. Bertanya di forum besar seperti kaskus dan yahoo answer
Kaskus /Yahoo answer adalah tempat berkumpulnya semua orang, termasuk para pebisnis online yang sudah berpengalaman. Saya sendiri sering menggunakan trik ini untuk mengecek scam atau tidaknya sebuah situs. Bertanyalah di yahoo answer dengan cara yang baku dan gunakanlah bahasa yang mudah di mengerti.
4. Layanan chat box.
Supaya bisa melihat keluhan di tempat tersebut dan biasanya web tipuan tidak memakai layanan ini. [7]
DAFTAR PUSTAKA

 Ollie, Membuat Toko Online dengan Multiply, (Jakarta : Media Kita,2008), Hal. 3.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty,1986), Hal. 37.

Solahuddin, SH (penyusun) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP (Jakarta : 2008) hal.154
http://maribaca.net/?p=242
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/155504/10/waspada-penipuan-jual-beli-di-internet












LAMPIRAN






















daftar pustaka
[1] Ollie, Membuat Toko Online dengan Multiply, (Jakarta : Media Kita,2008), Hal. 3.
[2] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty,1986), Hal. 37.
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana & Perdata: KUHP Laman 154 Solahuddin, SH (penyusun) - 2008 - 589 halaman
[4]  UU ITE

Komentar

bacaonlines mengatakan…
makasih hasil tugas kuliah,,
salam kenal juga,, :)