KARYA TULIS PANCASILA Pancasila dapat mencegah penyimpangan dari profesi perpajakan yang saya tekuni







UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM VOKASI
BIDANG STUDI ILMU ADMINISTRASI
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN


KARYA TULIS PANCASILA

Pancasila dapat mencegah penyimpangan dari profesi perpajakan yang saya tekuni

Oleh :
RIO AJI SUTRISNO / 1006781750

Sebagai salah satu komponen penilaian mahasiswa
Depok
2011

LEMBAR PENGESAHAN

Judul   : Pancasila dapat mencegah penyimpangan dari profesi perpajakan yang saya tekuni
Nama   : Rio aji sutrisno
NPM   : 1006781750





Tanda tangan dosen pembimbing


Untung darwadi mochtar S.H.







iii
KATA PENGANTAR

Dengan selalu memohon ridho dan panjatan puji syukur kehadirat Allah SWT, pada akhirnya karya tulis “Pancasila dapat mencegah penyimpangan dari profesi perpajakan yang saya tekuni”. Penulisan ini dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan tugas pendidikan pancasila dan untuk memperoleh gambaran nyata tentang pentingnya pancasila bagi Tidak terhitung jumlah dukungan yang penulis terima dalam penyelesaian tugas ini oleh sebab itu kiranya patut untuk disampaikan ucupan terima kasih yang sedalam – dalamnya kepada :
- Kedua orang tua saya yang dengan kerelaannya penuh dengan kesabaran memberi arahan,bimbingan dan petunjuk mulai dari awal penulisan hingga akhir penulisan ini.
- Bapak Untung darwadi mochtar S.H. yang penuh dengan dedikasinya senantiasa memberikan bimbingan yang bermanfaat guna penyelesaian karya ilmiah ini.
- Semua teman-teman selama mengikuti kuliah di Universitas Indonesia kelas pajak c yang selalu memberi bantuan, baik langsung maupun tidak langsung dalam suka dan duka, baik moril maupun materiil selama dalam menyelesaikan tugas ini.
Akhirnya harapan penulis, semoga ini dapat bermanfaat bagi semua pihak demi pengembangan dan perbaikan di masa mendatang.Penulis sangat menyadari bahwa di dalam Penulisan Ilmiah ini masih banyak sekali kekurangan dan kesalahan serta jauh dari sempurna.Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran,kritik,dan masukan yang positif dari berbagai pihak. Namun yang terpenting bagi penulis adalah proses serta pengalaman yang dialami dan bukan sekedar hasil yang dicapai.wassalam
Depok, Mei 2011
                                                                                                         Penulis
iv
DAFTAR ISI


COVER...........................................................................................................i
HALAMAN JUDUL......................................................................................ii
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................iii
KATA PENGANTAR....................................................................................iv
DAFTAR ISI...................................................................................................v
RINGKASAN.................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang...............................................................................2
1.2 Rumusan masalah.........................................................................22
1.3 Tujuan...........................................................................................23
1.4 metode pengumpulan data............................................................23
1.5 Sitematika penulisan......................................................................23
BAB II LANDASAN TEORI
            3.1 pengertian ideologi.......................................................................25
3.2 Makna pancasila............................................................................29
3.3 Data kwalitatif...............................................................................31
3.4 Kesimpulan dan Analisa................................................................32
BAB III PEMBAHASAN ..............................................................................29
BAB IV PENUTUP.........................................................................................40
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................41
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.........................................................................42

 v



RINGKASAN

Pancasila merupakan sebuah ideologi kebangsaan yang di anut di Indonesia. Di dalam pancasila sendiri ada banyak nilai moral yang sudah ada sejak dulu. Nilai luhur ada dalam pancasila sendiri merupakan panutan yang tepat untuk diamalkan dalam kehidupan berbangsa. Namun saat ini nilai-nilai luhur dalam pancasila mulai ditinggalkan sehingga sehingga banyak yang mengetahui pancasila hanya sebagai lambang negara.
Pancasila adalah warisan leluhur yang sudah ada sejak dahulu nilai-nilainya pun sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai nilai luhur dari nenek moyang sudah sepantasnya kita menjaganya dengan menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan masyarakat maupun linngkungan kerja. Dan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila kita tidak hanya menjaga warisan leluhur tetapi juga menjaga moralitas bangsa.
Nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dalam banyak bidang salah satunya dalam profesi-profesi yang sangat rentan terhadap penyimpangan yang bersifat negatif, salah satunya adalah profesi dalam bidang pajak. Profesi dalam bidang pajak merupakan profesi yang sangat rentan terhadap penyimpangan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa profesi di bidang pajak adalah profesi yang sering bersinggungan lansung dengan permasalahan.
           






BABI
PENDAHULUAN

1.1 Latar belakang
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1.    Prof. Dr. P. J. A. Adriani
pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH.
pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya
pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1.      Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2.      Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3.      Pajak dapat dipaksakan
4.      Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga uberfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial  (fungsi mengatur / regulatif)[2]
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Sejarah Perumusan

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[3]

  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945. Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Butir-butir pengamalan Pancasila [4]

            Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 45 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

·         Sila pertama

Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

·         Sila kedua

Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

·         Sila ketiga

Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

·         Sila keempat

Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


·         Sila kelima

Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

 

 

Definisi

Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :
  • Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
  • Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Unsur pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

 Jenis Pajak

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari:
Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
Diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 12 Tahun 1994
Diatur dalam UU No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Pajak Daerah

Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
·         Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
·         Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·         Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·         Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·         Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
  1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
  2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

Teori pemungutan

Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
  1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
  2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak[5].
Ada dua hal yang pasti di dunia yaitu kematian dan pajak. Istilah ini sudah banyak dikenal oleh orang banyak karena dibagian dunia manapun pasti mengunakan pajak. Tidak terkecuali di Indonesia. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat potensial akan tetapi saat ini mulai bermunculan kasus mengenai penyimpangan aparat pajak. Dan pada karya tulis ini saya ingin meneliti mengenai apakah pancasila dapat mencegah penyimpangan dari profesi perpajakan yang saya tekuni. Dimana pancasila sebagai ideologi bangsa yang kaya akan nilai moral sebagai landasan pemikiran agar terhindar dari berbagai macam peyimpangan.

1.2 Rumusan masalah
Dalam penulisan ilmiah ini penulis mengambil masalah pada:
    1. Apakah amalan pancasila dapat diterapkan dalam menjalani profesi perpajakan yang akan saya tekuni?
    2. Bagaimana penerapan pancasila dalam profesi perpajakan yang saya tekuni?
    3. Mengapa penagamalan pancasila dalam profesi yang saya tekuni penting?
1.3 Tujuan
karya tulis ini ditujukan untuk mengetahui sejauh mana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam profesi perpajakan.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data-data yang diperlukan,penulis mendapatkannya dengan cara sebagai berikut : - Penelitian kepustakaan (library Reseach)
Penulisan dilakukan dengan membaca buku-buku acuan dan materi yang didapat selama kuliah maupun sumber-sumber lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang dibahas.
- Penelitian lapangan
1. Wawancara (interview),yaitu dengan cara mengajukan tanya jawab secara langsung dengan orang-orang terlibat dalam kegiatan ideologi.
1.5 Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah dalam mengembangkan isi atau materi secara keseluruha,Penulisan Ilmiah ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini penulus menguraikan latar belakang masalah,rumusan masalah,tujuan,dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini penulis menjelaskan teori-teori yang berkaitan dengan pokok-pokok bahasan yaitu contoh (sample).
BAB III PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis membahas mengenai masalah pengertian ideologi,makna pancasila,data kwalitatif,serta kesimpulan dan analisa.

BAB IV PENUTUP
Dari hasilpembahasan bab terakhir yang berisi mengenai kesimpulan dan saran yang kiranya dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan dan bagi perkembangan kehidupan.












BAB II
LANDASAN TEORI
Mafia Pajak Vs Moral Pajak
Keriuhan semangat para anggota DPR menggolkan hak angket mafia pajak telah berakhir. Gelora para inisiator tampak hingga seorang anggota DPR berani mengajukan klaim di sebuah acara televisi swasta, bahwa yang bersangkutan memiliki data mengenai wajib pajak (WP) yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah (yang notabene merupakan akibat dari pelanggaran Pasal 34 UU Ketentuan Umum Perpajakan).
Dengan menggunakan logika sederhana, perbandingan pajak yang berhasil dipungut dengan produksi nasional bruto sebuah negara (tax ratio), memang menunjukkan bahwa kemampuan pemungutan pajak Indonesia masih jauh dari kemampuan negara tetangga. Ditambah dengan riuh rendah Gayus Tambunan dan banyaknya bumbu persaingan politik, mungkin pantas saja bila dengan tampilan gagah berani berdasarkan hak konstitusional anggota DPR, para wakil rakyat terlihat trengginas mengajukan hak angket.
Beralih ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, siapa pun pasti setuju dan yakin bahwa mengubah suatu organisasi adalah tantangan terbesar kepemimpinan, terutama perubahan sebuah institusi pemerintahan di tengah-tengah praktik buruk lembaga sektor publik di Indonesia yang dituduh dan beberapa terbukti penuh dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kementerian Keuangan (d.h. Departemen Keuangan) telah menjadi pelopor transformasi birokrasi di Indonesia. Atau boleh dibilang Depkeu menjadi yang terdepan untuk masalah perubahan di sektor publik. Bukan argumentasi sembarangan, hanya membandingkan bagaimana Depkeu telah bereaksi terhadap ledakan mafia pajak, dimana lembaga lain sibuk membuat alasan dan membentengi diri, Kemenkeu berani dan cepat mengambil tindakan untuk membebastugaskan para pejabatnya di unit di mana telah terjadi pelanggaran integritas.
Beberapa waktu yang lalu, pelayanan publik dalam administrasi perpajakan telah mendapatkan apresiasi menggembirakan. Transparansi internasional juga mengesahkan perbaikan tersebut melalui indeks korupsi lembaga publik yang menyebutkan "hanya" 14% dari responden yang berpendapat buruk terhadap pelayanan di Ditjen Pajak, sedikit lebih baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (Transparency International, 2008). Namun kini semua hasil perbaikan tersebut seakan lenyap tiada arti.

Solusi dan Urgensi
Dengan itikad untuk maju, solusi yang perlu dibahas bersama adalah bagaimana membasmi petugas pajak seperti Gayus keluar dari sistem. Bagaimana menyaring mereka keluar dan mencegah yang lainnya tumbuh? Berita buruknya, adalah sebuah fakta bahwa negara-negara maju perlu berabad-abad membangun dan mempertahankan sistem administrasi perpajakan yang tepat yang dapat mengawasi dan menghalangi setiap godaan untuk pejabat pajak menjadi tidak jujur; bukan sebuah pilihan yang kita miliki sekarang ini atau kapanpun.

            Lebih buruk lagi, pengalaman menunjukkan, 124 proyek reformasi pelayanan publik di negara berkembang yang berjalan selama 1980-1997, telah didakwa berakhir dengan hasil tidak memuaskan. (World Bank, 1999) Betapa fakta yang suram! Apa yang dapat kita lakukan?.
Pertama, kita semua harus sepakat sekarang bahwa reformasi administrasi perpajakan dilakukan adalah suatu keharusan dan harus dipertahankan. Kita semua harus sepakat bahwa tidak ada jaminan bahwa reformasi ini tidak akan menghasilkan produk cacat, sesuatu yang bahkan perusahaan multinasional sekaliber Toyota dan Honda gagal mencapainya (namun mereka secara elegan dan terhormat berani mengakui dan membayar kegagalan tersebut).
Lalu, bagaimana seharusnya kita mengurangi fakta suram akan proses reformasi administrasi perpajakan yang telah terjadi di masa lalu? Belajar dari sejarah, bagaimana Indonesia telah dijajah selama lebih dari 350 tahun (mungkin bukan sebuah analogi yang sama dengan kenyataan di sistem perpajakan, namun kurang lebih memberikan gambaran interaksi yang mirip) dan bagaimana kita membebaskan diri dari belenggu penjajahan, yaitu dengan memberdayakan dan mendidik diri sendiri, satu-satunya cara agar modernisasi perpajakan Indonesia sukses adalah dengan kita sebagai WP memberdayakan diri.
Karena dengan demikian, tidak akan ada ruang bagi Gayus lain yang sengaja menyalahgunakan wewenangnya bertindak menyulitkan pembayar pajak. Hal ini seharusnya bukan hal yang aneh. Karena ini merupakan hak WP. Namun bagaimana mendorong WP secara aktif mendukung pemungutan pajak itu sendiri?

Anomali Pajak Modern
Belajar dari kenyataan di negara-negara maju, ada anomali tentang bagaimana pembayar pajak bereaksi terhadap kewajiban pajak mereka. Teori utilitas ekonomi menyatakan setiap individu akan berusaha memaksimalkan kepuasan atau utilitasnya dan kepuasan WP akan optimal dengan melakukan penggelapan pajak, dengan catatan Wajib Pajak bertindak rasional (Alm, McClelland dan Schulze, 1992).
Menimbang-nimbang kemungkinan tertangkapnya sebuah penggelapan pajak dan ukuran denda yang akan dibebankan, akan lebih baik bagi WP di negara maju melaporkan penghasilan kena pajak mereka lebih rendah. Namun kenyataannya, negara-negara maju mampu mengumpulkan setoran pajak dengan tax ratio lebih dari 30% dari produk nasional mereka, sebuah persyaratan bagi negara berkembang untuk menjadi negara maju (Kaldor, 1963).
Keanehan kasus ini secara statistik telah dikonfirmasi di AS dan Swiss (Feld dan Frey, 2002). Berangkat dari kenyataan tersebut, penelitian-penelitian akademis memformulasikan teori tentang adanya sebuah variabel "moral pajak" sebagai faktor yang bertanggung jawab atas perilaku ini.
Secara umum, moral pajak didefinisikan sebagai kemauan pribadi untuk membayar pajak. Benno Torgler, seorang peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi, Manajemen dan Seni (CREMA) Swiss telah mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi moral pajak di berbagai Negara. Mulai dari Austria, Australia, AS, Eropa dan negara-negara Asia. Sayangnya, penelitiannya di negara-negara Asia tidak termasuk Indonesia.
Namun demikian, hasil penelitian dari negara-negara Asia lainnya dapat digunakan sebagai referensi bagi perpajakan di Indonesia. Dengan menggunakan data dari World Values Survey di Bangladesh, China, India, Jepang, Filipina, Korea Selatan, dan Taiwan, Torgler menguji bagaimana faktor-faktor seperti kepercayaan pada sistem hukum, kepercayaan pada pemerintahan, kebanggaan bernegara, status demokrasi, tingkat pendapatan, usia, jenis kelamin, perkawinan status, dan status pekerjaan dapat mempengaruhi moral pajak individu.
Menggunakan cross sectional analysis, ia menemukan bahwa kepercayaan akan sistem pemerintahan dan hukum dan kepuasan dengan pejabat negara secara statistik signifikan dalam mempengaruhi moral pajak. Faktor penting lainnya adalah status demokrasi dan kebanggaan berbangsa. Secara luas, kesukarelaan WP untuk membayar pajak banyak dipengaruhi oleh kepercayaan terhadap pemerintah (tentunya bukan hanya eksekutif namun termasuk legislatif dan yudikatif) dan tentunya para “orang-orang besar” di negara tercinta ini.
Sesungguhnya tidak memerlukan pengujian statistik untuk sampai pada kesimpulan di atas. Tidak perlu menggunakan logika sederhana layaknya menghitung “tax ratio”, cukup dengan pepatah “guru kencing berdiri murid kencing berlari” kita akan sampai pada kesimpulan yang sama. Tentunya akan lebih mudah mencontohkan ratusan anggota wakil rakyat yang patuh dan taat pajak daripada mengubek-ubek “mafia pajak” di antara 32.000 pegawai pajak atau 18 juta WP. Atau kita semua akan tetap bersikeras bahwa masing-masing kita adalah benar dan modernisasi ini tidak akan bergerak kemana-mana.
Bulan Maret setiap tahun menjadi waktu yang sangat tepat bagi “para elit bangsa” memberikan panutan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat 31 Maret 2011. Khususnya untuk kepatuhan di Propinsi Sumatera Utara, yang tercatat sebagai yang terendah di Indonesia (38%), sangat dibutuhkan teladan dari jajaran pejabat negara, muspida, tokoh masyarakat dan akhirnya kita semua. Semua tentunya untuk kejayaan negeri, Indonesia Raya.***
(Ramot Simarmata)[6]


BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Ideologi
Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. - Pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 6 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”.
3.2 Makna Pancasila
Pancasila berisi lima nilai dasar yaitu :
1. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ( Nilai Ketuhanan )
2. Nilai Kemanusian yang Adil dan Beradab ( Nilai Kemanusian )
3. Nilai Persatuan Indonesia ( Nilai Persatuan )
4. Nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusawaratan / Perwakilan. ( Nilai Kerakyatan )
5. Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ( Nilai Keadilan )



MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1.                  Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yang sama di hadapan hukum.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut nasionalisme.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.

- Ketetapan MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang ideologi Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.3 Data kwalitatif
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita. Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
- Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama Salah satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa

3.4 Kesimpulan dan Analisa
Terlepas dari kenyataan yang ada, gerakan reformasi sebagai upaya memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia ini harus dibayar mahal, terutama yang berkaitan dengan dampak politik, ekonomi, sosial, dan terutama kemanusiaan. Para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi perbenturan kepentingan politik. Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Banyaknya korban jiwa dari anak-anak bangsa dan rakyat kecil yang tidak berdosa merupakan dampak dari benturan kepentingan politik. Tragedi “amuk masa” di Jakarta, Tangerang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian Jaya, serta daerah-daerah lainnya merupakan bukti mahalnya sebuah perubahan. Dari peristiwa-peristiwa tersebut, nampak sekali bahwa bangsa Indonesia sudah berada di ambang krisis degradasi moral dan ancaman disintegrasi.
Kondisi sosial politik ini diperburuk oleh kondisi ekonomi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sektor riil sudah tidak berdaya sebagaimana dapat dilihat dari banyaknya perusahaan maupun perbankan yang gulung tikar dan dengan sendirinya akan diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah pengangguran yang tinggi terus bertambah seiring dengan PHK sejumlah tenaga kerja potensial. Masyarakat kecil benar-benar menjerit karena tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik, serta harga bahan kebutuhan pokok lainnya. Upaya pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat dengan menyediakan dana sosial belum dapat dikatakan efektif karena masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penyalurannya. Ironisnya kalangan elite politik dan pelaku politik seakan tidak peduli den bergaming akan jeritan kemanusiaan tersebut.
Di balik keterpurukan tersebut, bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki kehidupannya, seperti:
(1) adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup bangsa Indonesia;
(2) adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal;
(3) adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apabila dianalisis, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa persoalan seperti:
1. Tidak jelasnya paradigma pembangunan politik dan hukum karena tidak adanya blue print.
2. Penggunaan Pancasila sebagai paradigma pembangunan masih bersifat parsial.
3. Kurang berpihak pada hakikat pembangunan politik dan hukum.
Prinsip-prinsip pembangunan politik yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila telah membawa implikasi yang luas dan mendasar bagi kehidupan manusia Indonesia. Pembangunan bidang ini boleh dikatakan telah gagal mendidik masyarakat agar mampu berpolitik secara cantik dan etis karena lebih menekankan pada upaya membangun dan mempertahankan kekuasaan. Implikasi yang paling nyata dapat dilihat dalam pembangunan bidang hukum serta pertahanan dan keamanan.
Pembangunan bidang hukum yang didasarkan pada nilai-nilai moral (kemanusiaan) baru sebatas pada tataran filosofis dan konseptual. Hukum nasional yang telah dikembangkan secra rasional dan realistis tidak pernah dapat direalisasikan karena setiap upaya penegakan hukum selalu dipengaruhi oleh keputusan politik.
Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pembangunan bidang hukum dikatakan telah mengalami kegagalan. Sementara, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan juga telah menyimpang dari hakikat sistem pertahanan yang ingin dikembangkan seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri republik tercinta ini. Pembangunan pertahanan dan keamanan lebih diarahkan untuk kepentingan politik
 Pancasila Dan Sistem Hukum Nasional
Setelah dapat mengintegrasikan seluruh sila-sila Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bergerak dinamis dalam suatu arus pemikiran yang bukan hanya mencakup sistem nilai tetapi juga dimensi kelembagaannya dengan menegaskan bahwa Sila Keadilan Sosial setidak-tidaknya merupakan benchmark, kalaulah tidak merupakan core value untuk menguji terwujud tidaknya Pancasila sebagai Dasar Negara tantangan berikutnya adalah menjawab pertanyaan bagaimana menjabarkannya ke dalam sistem kenegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk menjawab tantangan ini, penulis merujuk pada paradigma yang pernah dikembangkan oleh Prof Dr. A. Hamid Attamimi, SH, berdasar teori  Hans Nawiaski, sebagai berikut. PancasiladanSistemHukumNasional Menurut Prof. Dr. A Hamid S. Attamimi, SH (1990)
Sampai di sini kita bisa melihat bagaimana pandangan hidup sebuah ideologi seperti sebuah DNA yang menentukan blueprint sistem politik, ekonomi, sosial, hukum yang khas dan unik. Jika DNA biologi terdiri dari kode-kode protein: Adenine (A), thymine (T), guanine (G), dan cytosine (C). Maka DNA ideologi terdiri dari relasi-relasi berikut ini:
Sebelum Kehidupan (1) Relasi (1)(2) Kehidupan Sekarang (2) Relasi (2)(3) Setelah Kehidupan (3) Sekulerisme Pencipta Nggak penting Mengikuti kehendak bebas manusia Nggak penting Akhirat Islam Pencipta Halal dan Haram Mengikuti halal dan haram (ibadah) Pahala dan Siksa Akhirat. Komunisme Materi Materi Mengikuti dialektika materialisme Materi Materi. Dengan penjabaran DNA ideologi ini kita bisa mengetahui bahwa Sekulerisme, Komunisme dan Islam adalah sebuah Ideologi. Khusus untuk Islam berarti dia adalah agama sekaligus ideologi. Sekedar iseng-iseng saja, jika ada klaim sebuahideologibaru,katakanlah Holoholo, menarik untuk menguji DNA ideologi tersebut dengan memintanya merumuskan relasi-relasi
Nilai Kehidupan Masyarakat
Menurut penggagas awal (Ir. Soekarno), bahwa Pancasila digali dari bumi Indonesia sendiri dan dikristalisasikan dari nilai-nilai yang berkembang dalam kehidupan rakyat Indonesia yang beraneka ragam. Nilai-nilai tersebut dapat diamati pada kelompok masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam implementasinya sangat disesuaikan dengan kultur masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian, nampak jelas bahwa sesungguhnya Pancasila telah menjadi living reality (kehidupan nyata) jauh sebelum berdirinya negara republik Indonesia. Beberapa contoh nilai-nilai Pancasila yang telah berkemang di dalam kehidupan masyarakat antara lain :
No Asal Daerah Nilai-nilai/UngkapanYangBerkembang Keterangan
1. Jawa
a. tepo seliro (tenggang rasa),
b. sepi ing pamrih rame ing gawe (mau bekerja keras tanpa pamrih),
c. gotong royong (berat ringan ditanggung bersama)
Adanya konsep hu-manitas yang sudah menjiwai bangsa Indonesia.
2. Minangkabau
 1) Bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat Konsep sovereinitas.
2) Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah Konsep religiositas

c. Penghulu beraja ke mufakat, mufakat beraja pada kebenaran.
Konsep humanitas
3. Minahasa
a. Pangilikenta waja si Empung si Rumer reindeng rojor (Sekalian kita maklum bahwa yang memberikan rahmat yakni Tuhan Yang Maha Esa) Konsep religiositas
b. Tia kaliuran si masena impalampangan (Jangan lupa kepada “Dia” yang memberi terang. Konsep religiositas  Tebak cotang di serambi, mupakat dilemsesat (Simpang siur di luar, mufakat di dalam balai).
4. Lampung
Konsep sovereinitas. Na’buah pinayung (Tetap bersatu dan rukun).
           5.Bolaang Mangondow
Konsep nasionalitas/ persatuan Abantal sadat, sapo’iman, payung Allah (Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa)
6. Madura
Konsep religiositas Tak sakrakai allowa ritang ngana langika
(Matahari tak akan tenggelam di tengah langit).
7. Bugis/ Makasar
Konsep religiositas
Kalau takut dilambur pasang, jangan berumah di pinggir
8. Bengkulu  pantai.
Konsep humanitas
Kaulete mulowang lalang walidase nausavo sotoneisa etolomai
9.Maluku
kukuramese upasasi netane kwelenetane ainetane (Mari kita bersatu baik dilaut maupun di darat untuk menentang kezaliman).
Konsep humanitas dan persatuan
Songon siala sampagul rap tuginjang rap tu
10. Batak (Manda-iling)
roru (Berat sama dipanggul, ringan sama dijinjing). Konsep persatuan dan kebersamaan
Sai masia minaminaan songon lampak ni pisang,
12.  Batak (Toba)
masitungkol tungkolan songon suhat dirobean (Biarlah kita bersatu seperti batang pisang dan mendukung seperti pohon tales di kebun).
Konsep persatuan
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa bagi bangsa Indonesia tidak perlu diragukan lagi tentang kebenaran Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional maupun pandangan hidup bangsa dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini terbukti setelah kita analisis dari sudut justifikasi yuridik, filsafati dan teoritik serta sosiologik dan historik. Untuk itu, semakin jelaslah bahwa Pancasila merupakan kesepakatan bangsa, suatu perjanjian luhur yang memiliki legalitas, kebenaran dan merupakan living reality yang selama ini telah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bermasyarakat maupun dalam dunia profesi khususnya dlam hal ini masalah perpajakan.











BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjabaran pemahaman kerangka berfikir terhadap Pancasila ditinjau dari segi Ideologi Terbuka diatas, patutlah kiranya diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia.
2. Pancasila merupakan nilai dan cita bangsa Indonesia yang tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri.
3. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
4. Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
5. Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
6. Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidakbolehdilanggar.
Sehingga ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana pemikiran di alam reformasi ini yang menuntuk transparansi di segala bidang termasuk bidang perpajakan namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab. Namun dalam kenyatannya di masyarakat masih ada yang berfikir seperti orde lama atau orde baru dikarenakan masih kuatnya doktrin dari penguasa terdahulu, bahkan tidak sedikit yang acuh terhadapnya.
4.2Saran-Saran
Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila, diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar dan mengimplementasikannya di dalam dunia kerja. Sebagai upaya dalam penegakan kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh pertimbangan dan bertindak secara dewasa.
Sebagai sebuah ideologi yang luhur hendaknya pancasila dapat diimplementasikan dalam dunia kerja apalagi dalam bidang perpajakan yang sangat memerlukan moralitas yang baik. Dengan moral pancasila yang dimiliki oleh staf pajak dapat menciptakan dunia perpajakan yang bersih bebas dari korupsi.
Sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, recht dan negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat kita sendiri. Alangkah baiknya jika masih tetap menggunakan dan mempertahankannya sebagai nilai dasar sebagai ciri khas kita sebagai suatu bangsa. Tanpa takut untuk mengembangkannya secara dimamis sesuai dengan perkembangan jaman.








DAFTAR PUSTAKA

Suwarno, P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Edisi Refisi 2002, Paradigma,Yogyakarta
Dirjen Dikti Depdiknas, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bagian II, Dirjen Dikti
Depdiknas, 2001

Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan/ dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bina Cipta. Bandung.
Syarbaini, S. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Penerbit Ghalia Indonesia. Jakarta.
Aman, S. 1997. Filsafat Pancasila. ( Dalam Koleksi Pribadi Penulis : Kumpulan Biografi dan Pidato para Maestro Bangsa Indonesia).
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978
Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0312/13/nasional/739161.htm
http://irfanabe.blogspot.com/2009/02/gerakan-reformasi-dan-ideologi



DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Data pribadi
Nama                           : Rio aji sutrisno
Tempat, tanggal lahir  : Jakarta, 4 juni1992
Kewarganegaraan       : Indonesia
Agama                         : Islam
Alamat lengkap           : Jln. Jatibening raya RT:03 RW:07 No:18 Bekasi
No. HP                        : 021-92321206
Email                           : Rio_aji_sutrisno@yahoo.com
Blog                            : http://rioajisutrisno.co.cc
Pendidikan
Formal
            1997 – 1998    : TK Al-Hidayah
            1998 – 2004    : SDN 06 pagi, Pondok kelapa, Jakarta
            2004 – 2007    : SMPN 255, Jakarta
            2007 – 2010    : SMAN 91, Jakarta
2010 – 2011    : Program Vokasi (D-3) Administrasi Perpajakan                                                           Universitas Indonesia, Depok

Jakarta, mei 2011



[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
[2] http://maksumpriangga.com/pengertian-dasar-dan-ciri-ciri-pajak-definisi-pajak.html

[3] Suwarno, P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
[4] Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/pajak
[6] http://www.medanbisnisdaily.com/newsread/2011032425456/mafia_pajak_vs_moral_pajak

Komentar

Eka mengatakan…
terima kasih sudah di Share :)
Salam Kenal Yah...