SISTEM PERPAJAKAN DAN REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
SISTEM PERPAJAKAN
Norman D. Novak “ Tax Administration in Theory and Practice With Special Reference to Chile (1970)”, ada 3 unsur sistem perpajakan :
1. Tax Policy
2. Tax Law
3. Tax Administration:
a. The Institution (Lembaga)
b. The Person who work there (Pegawai)
c. The Procedure (Prosedur Perpajakan)
KEBIJAKAN PAJAK (Tax Policies)
Dalam arti sempit, kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang akan dijadikan sebagai tax base, siapa-siapa yang dikenakan pajak, siapa-siapa yang dikecualikan, apa-apa yang dijadikan objek pajak, apa-apa yang dikecualikan, bagaimana menentukan pajak yang terhutang dan bagaimana menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terhutang.
MICHAEL P. DEVEREUX, (1996:9-21), issue penting dalam kebijakan pajak adalah :
What should the tax base be : Income, Expenditure, or a Hybrid?
What should the tax rate schedule be ?
How should international income flows be taxed?
How should environmental taxes be designed?
UNDANG-UNDANG PAJAK (Tax Law)
Mansury (1994:1), Definisi Hukum Pajak :
“keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara”
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum Pajak :
1. Hukum Pajak Formal :”Hukum yang mengatur tata cara untuk melaksanakan hukum pajak material”
2. Hukum Pajak Material : “ Hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan mengenai siapa yang dikenakan pajak, siapa-siapa yang dikecualikan, apa-apa yang dikenakan pajak, apa-apa yang dikecualikan serta besarnya pajak yang terhutang.
ADMINISTRASI PAJAK (Tax Administration)
LUAS : fungsi, sistem dan organisasi/kelembagaan
Norman D Novac : “Tax Administration is the key to tax policy”
HUKUM
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum yang lain sebagai berikut :
1. Hukum Perdata
2. Hukum Publik
Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
3. Hukum Pajak
4. Hukum Pidana
Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan yang lebih khusus lebih diutamakan dari pada peraturan yang lebih umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
HUKUM PAJAK
Menurut R. Santoso Brotodiharjo, Hukum Pajak atau Hukum Fiskal adalah:
“Keseluruhan dari peraturan-pperaturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga ia merupakan hukum publik, yang mengatur hubungan –hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.”
Ada 2 macam hukum pajak yakni :
1. Hukum Pajak Materiil (Material Tax Law)
2. Hukum Pajak Formil (Formal Tax Law)
Hukum pajak Materiil
“Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesutu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.”
Contoh : Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU PBB.
Siapa (Subjek), Apa (Objek) Dan Berapa
Siapa (Subjek Pajak)
Contoh dalam UU PPh,
Yang termasuk Subjek Pajak adalah :
a. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
b. Badan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Subjek pajak dapat dibedakan pula atas :
Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri atas :
1. Subjek pajak orang pribadi, yaitu :
a) Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
b) Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
1. Subjek Pajak warisan, yaitu :
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak luar negeri yang terdiri atas :
1. Subjek Pajak orang pribadi , yaitu ;
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
1. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
1. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Apa (Objek Pajak / Tax Object)
Contoh dalam UU PPh
Objek PPh “PENGHASILAN” yaitu “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
UU PBB “ Bumi dan/atau Bangunan”
UU BPHTB “Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan”
Cara Menghitung PPh
PEMBUKUAN
PPh = Tarif Pasal 17 x PKP
Dimana:
PKP untuk Orang Pribadi
= Penghasilan Neto - PTKP – Zakat
PKP untuk Badan
= Penghasilan Bruto – Biaya Fiskal
= Penghasilan Neto
Hukum pajak Formil
“Memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil).”
Hukum ini memuat antara lain :
Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK FORMIL
“Tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materil menjadi kenyataan”.
Bagaimana ?
HUKUM PAJAK MATERIIL
““Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesutu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.”
SIAPA ? APA? BERAPA?
UNDANG-UNDANG PAJAK DI INDONESIA
HUKUM PAJAK FORMIL
1. UU KUP
2. UU PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
3. UU PENGADILAN PAJAK
HUKUM PAJAK MATERIIL
1. UU PPh
2. UU PPN DAN PPnBM
3. UU PBB
4. UU BPHTB
5. UU BEA MATERAI
TAX REFORM
1983 : KUP, PPh, PPN & PPnBM
1985 : BEA MATERAI, PBB
1991 : PPh
1994 : KUP, PPh, PPN & PPnBM, PBB
1997 : PPSP, BPHTB, BPSP
2000 : KUP, PPh, PPN & PPnBM,
BPHTB, PPSP, PDRD
2002 : PENGADILAN PAJAK
2007 : KUP
2008 : PPh
2009 : PPN dan PPnBM
SISTEM PERPAJAKAN
Norman D. Novak “ Tax Administration in Theory and Practice With Special Reference to Chile (1970)”, ada 3 unsur sistem perpajakan :
1. Tax Policy
2. Tax Law
3. Tax Administration:
a. The Institution (Lembaga)
b. The Person who work there (Pegawai)
c. The Procedure (Prosedur Perpajakan)
KEBIJAKAN PAJAK (Tax Policies)
Dalam arti sempit, kebijakan yang berhubungan dengan penentuan apa yang akan dijadikan sebagai tax base, siapa-siapa yang dikenakan pajak, siapa-siapa yang dikecualikan, apa-apa yang dijadikan objek pajak, apa-apa yang dikecualikan, bagaimana menentukan pajak yang terhutang dan bagaimana menentukan prosedur pelaksanaan kewajiban pajak terhutang.
MICHAEL P. DEVEREUX, (1996:9-21), issue penting dalam kebijakan pajak adalah :
What should the tax base be : Income, Expenditure, or a Hybrid?
What should the tax rate schedule be ?
How should international income flows be taxed?
How should environmental taxes be designed?
UNDANG-UNDANG PAJAK (Tax Law)
Mansury (1994:1), Definisi Hukum Pajak :
“keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara”
Hukum pajak adalah hukum publik.
Hukum Pajak :
1. Hukum Pajak Formal :”Hukum yang mengatur tata cara untuk melaksanakan hukum pajak material”
2. Hukum Pajak Material : “ Hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan mengenai siapa yang dikenakan pajak, siapa-siapa yang dikecualikan, apa-apa yang dikenakan pajak, apa-apa yang dikecualikan serta besarnya pajak yang terhutang.
ADMINISTRASI PAJAK (Tax Administration)
LUAS : fungsi, sistem dan organisasi/kelembagaan
Norman D Novac : “Tax Administration is the key to tax policy”
HUKUM
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum yang lain sebagai berikut :
1. Hukum Perdata
2. Hukum Publik
Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
3. Hukum Pajak
4. Hukum Pidana
Lex Specialis derogat Lex Generalis, yang artinya peraturan yang lebih khusus lebih diutamakan dari pada peraturan yang lebih umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.
Hukum pajak menganut paham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda.
HUKUM PAJAK
Menurut R. Santoso Brotodiharjo, Hukum Pajak atau Hukum Fiskal adalah:
“Keseluruhan dari peraturan-pperaturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga ia merupakan hukum publik, yang mengatur hubungan –hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.”
Ada 2 macam hukum pajak yakni :
1. Hukum Pajak Materiil (Material Tax Law)
2. Hukum Pajak Formil (Formal Tax Law)
Hukum pajak Materiil
“Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesutu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.”
Contoh : Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), UU PPN, UU PBB.
Siapa (Subjek), Apa (Objek) Dan Berapa
Siapa (Subjek Pajak)
Contoh dalam UU PPh,
Yang termasuk Subjek Pajak adalah :
a. Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
b. Badan
c. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Subjek pajak dapat dibedakan pula atas :
Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri atas :
1. Subjek pajak orang pribadi, yaitu :
a) Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
b) Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
1. Subjek Pajak warisan, yaitu :
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subjek Pajak luar negeri yang terdiri atas :
1. Subjek Pajak orang pribadi , yaitu ;
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
1. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
1. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Apa (Objek Pajak / Tax Object)
Contoh dalam UU PPh
Objek PPh “PENGHASILAN” yaitu “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.”
UU PBB “ Bumi dan/atau Bangunan”
UU BPHTB “Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan”
Cara Menghitung PPh
PEMBUKUAN
PPh = Tarif Pasal 17 x PKP
Dimana:
PKP untuk Orang Pribadi
= Penghasilan Neto - PTKP – Zakat
PKP untuk Badan
= Penghasilan Bruto – Biaya Fiskal
= Penghasilan Neto
Hukum pajak Formil
“Memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil).”
Hukum ini memuat antara lain :
Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK FORMIL
“Tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materil menjadi kenyataan”.
Bagaimana ?
HUKUM PAJAK MATERIIL
““Memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesutu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.”
SIAPA ? APA? BERAPA?
UNDANG-UNDANG PAJAK DI INDONESIA
HUKUM PAJAK FORMIL
1. UU KUP
2. UU PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
3. UU PENGADILAN PAJAK
HUKUM PAJAK MATERIIL
1. UU PPh
2. UU PPN DAN PPnBM
3. UU PBB
4. UU BPHTB
5. UU BEA MATERAI
TAX REFORM
1983 : KUP, PPh, PPN & PPnBM
1985 : BEA MATERAI, PBB
1991 : PPh
1994 : KUP, PPh, PPN & PPnBM, PBB
1997 : PPSP, BPHTB, BPSP
2000 : KUP, PPh, PPN & PPnBM,
BPHTB, PPSP, PDRD
2002 : PENGADILAN PAJAK
2007 : KUP
2008 : PPh
2009 : PPN dan PPnBM
Komentar
mpe kwalahan ngertiinnya...
tapi 100 deh bwat kk ku...
tp gpp lah maksih,,
saya mahasiswa administrasi pajak ui tahun 2010
perkenalkan saya mahasiswi STAN D1 perpajakan :)
terima kasih pertanyaannya
mohon dikoreksi atau ditambahkan apabila salah atau tidak lengkap karena saya juga dalam proses belajar,,