SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA








UNIVERSITAS INDONESIA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM VOKASI
BIDANG ILMU ADMINISTRASI
PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PERPAJAKAN


SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


Nama: Rio aji sutrisno
NPM: 1006781750
Kelompok: 3
Kelas : PAJAK C




D. SISTEM  KETATANEGARAAN INDONESIA
            Menurut UUD 1945 sistem ketatanegaran Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Bentuk negara adalah kesatuan
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik
c.       Sistem pemerintahan adalah presidensill
d.      Sistem politik adalah demokrasi atau kedaulatan rakyat

1.    Bentuk Negar Kesatuan 
Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa bentuk susunan negara Indonesia adalah kesatuan. Dasar penetpanya terdapat pada Pasal 1ayat (1)UUD 1945 yang menyatakan ”Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Secara teri ada dua klarifikasi bentuk negara yaitubentuk negara serikat da bentuk negara kesatuan. Bentuk negara federal adalah bentuk negara yang bersusunan jamak terdiri dari beberapa negara bagian. Jadi dalam negara federal terdapat dua pemerintahan yaitu pemerintah federal dan pemerintah negara bagian yang memiliki derajat yang sama.
Negara kesatuan adalah negara yang bersususnan tunggal. Didalam negara kesatuan, kekuasaan mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Dalam kenyataannya, kekuasaan untuk mengatur seluruh urusan pemerintahan dilakukan dengan dua cara yaitu asas sentralisasi dan asas desentralisasi. Negara kesatuan dengan asas sentralisasi berarti kekuasaan pemerintahan itu dipusatkan di pemerintah pusat.sedangkan negara kesatuan dengan asas desentralisasi berarti peerintahannya menjauh dari kekuasaan yang berada pusat ataudengan kata lain kekuasaan berada di daerah.

Negara Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal UUD 1945 perubahan kedua.


2.    Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam psal 1 ayat (1)UUD 1945 menetapakan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik.
Secara teoritis, ada dua klasifikasi bentuk pemerintahan di era modern yaitu bentuk pemerintahan republik dan bentuk pemerintahan monarki atau kerajaan. Perbedaan diantara keduanya adalah dari cara pangangkatan kepala pemerintahannya apabila pemerintahan republik pengankatannya berdasarkan pemilihan sedangkan pemerintahan monarki pengankatan kepala pemerintahannya melalui pewarisan atau turun temurun.
Bentuk pemerintahan negara indonesia pernah berubah menjadi negara serikat pada tahun 1949-1950 akan tetapi bentuk pemerintahan negara Indonesia tidak pernah berubah menjadi negara monarki.dan sekarang ini bangsa Indonesia sepakat bahwa perihal bentuk pemerintahan negara adalah republik dan tidak akan ada perubahan sesuai pasal 37 ayat (5) naska UUD 1945 perubahan keempat.

3.    Sistem Pemerintahan Presidensill
Sesuai dengan ketentuna dalam UUD 1945, indonesia menganut sitem pemerintahan presidensiil. Secara teoretis, sistem pemerintahan dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu sistm pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensiil.
Sistem pemerintahan parlementer dan presidensil didasarkan hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.apabila badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif adalah sistem pemerintahan parlementer sedangkan sistem pemerintahan presidensiil badan eksekutif berada di luar pengawasan badan legislatif.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
1.      Badan legislatif adalah satu-satunya badan yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.
2.      Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang menang dalam pemilu.
3.      Pemerintah atau kabinet terdiri atas para mentri dan perdana mentri sebagai pemimpin kabinet
4.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan selama mendapat mayoritas suara dari parlemen.
5.      Kepala negara tidak sealigus sebagai kepala pemerintahan.
6.      Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet, kepala negara dapat membubarkan parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensil, badan eksekutif dan badan legislatif memiliki hubungn yang independen mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensiil adalah
1.      Penyelenggaraan negara berada di tanggan presiden.
2.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
3.      Presiden bertanggung jawab kepada parlemen.
4.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.
5.      Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan.
6.      Presiden tidak berada dalampengawasan langsung parlemen



Gambaran akan sistem pemerintahan di Indonesia dinyatakan daam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1)
Pasal 5 ayat (1)
Pasal 5 ayat (2)
Pasal 6A ayat (1)
Pasal 7C
Pasal 10
Pasal 11 ayat (1)
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 17 ayat (1) dan (2)
Pasal 19 ayat (1)
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 20 A ayat (1)

Secara teoretis sistem pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dari sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut.
1.      Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen.
2.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3.      Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan deganjangka waktu masa jabatannya.
4.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan jabatn eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil
1.      Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehigga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
3.      Pembuatan keputusan/ kebijakan publik umumnya hasil tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga biasanya memerlukan waktu yang lama dan hasil kurang tegas.
Kelemahan utama dari sistem pemerintahan persidensii adalah kecedrugan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.

Oleh karena itu diadakan beberapa ketentuan dalam UUD 1945.
1.      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan MPR atas usul DPR.
2.      Presiden dalam mengangkat pejabat negara pelu pertimbangan dan/atau DPR
3.      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu mempertimbangkandan/atau persetujuan lembaga lain seperti DPR, MA dan MK.
4.      Parlemen diberi kekuasaan lebih dalam hal membentuk Undang-Undang dan hak budget.
5.      Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak judicial review.
Dengan adanya mekanisme tersebut maka antar lembaga negara dapat saling mengendalikan dan mengimbangi sat dengan yang lain.

4.    Sistem Politik Demokrasi
Sesuai dengan pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sistem politik yang dianut oleh negara indonesia adalah sitem politik demokrasi.hakikat demokrasi itu adalah kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
Secara teoretis, klasifikasi sistem politik di Indonesia terbagi duasistem politik demokrasi dan sistem politik otoritarian.
Pembagian atas sistem politik demokrsi dan sistem politik otoriter ini didasarkan atas:
1.      Kewenangan pemerintah terhadap aspek-aspek kehidupan warganya;
2.      Tanggungjawab pemerintah terhadap warga negara
Sistem politik disebut otorterapabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warganya amat luas, mencangkup hampir semua aspek kehidupan.
Adapun sistem politik disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negaranya amat terbatas. Lebih jauh dari itu sistem politik dikatakan demokrasi apabia menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan bernegara.
Secara normatif sistem politik demokrasi yang dianut di Indonesia didasarkan nilai-nilai bangsa yaitu Pancasila.

Komentar

Anthia mengatakan…
bkalan lbih bgus klo sistem ketatanegaraannya dari konstitusi awal kemerdekaan
bacaonlines mengatakan…
@anthia
makasih komentarnya,, :)
iya memang lebih bagus begitu akan tetapi karena saat itu ruang lingkup tugasnya tidak sampai sana jadi hanya ini yang saya cantumkan..
munkin lain kali akan saya lengkapi :)