tugas wajib pajak , konsultan pajak , fiskus dan hakim pajak


Nama              : Rio aji sutrisno
Kelas               : Pajak (C)
Mata kuliah   : Pengantar Ilmu Hukum
Tugas fiskus
Ketentuan yang mengatur pelaksanaan tugas berikut kewenangan yang dimiliki fiskus, yaitu UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Pasal 35 Ayat (1) UU itu menyebutkan, bila dalam menjalankan tugas pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, atau pihak ketiga lain yang punya hubungan dengan wajib pajak (WP), maka atas permintaan tertulis Dirjen Pajak pihak-pihak itu wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
Ayat (2), dalam hal pihak-pihak tersebut terikat kewajiban merahasiakan, maka untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana pajak, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan. Khusus untuk bank, kewajiban merahasiakan itu ditiadakan atas permintaan tertulis Menkeu.
Tugas hakim peradilan pajak                                                                                             Berdasarkan undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2002 tentang peradilan pajak.huruf c, d, dan e                                                                                                                     c. bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana;                                                                d. bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung;                                                                                                       e. bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak;
Ruang lingkup konsultan pajak
a. Jasa Konsultan Pajak
Adalah jasa pemberian konsultasi kepada klien terutama dalam masalah perpajakan. Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pemberian saran-saran dan strategi yang harus dilakukan oleh klien dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
2. Konsultasi mengenai cara pengisian SPT masa PPN, PPh 21, 23, 25.
b. Jasa Kepatuhan Pajak
Adalah jasa pembuatan semua laporan yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kepatuhan pajak yang meliputi penyusunan laporan keuangan, pengisian SPT bulanan dan tahunan serta pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
c. Jasa Pelaporan Pajak
Adalah jasa pengisian dan pelaporan pajak bulanan dan tahunan. Jasa ini lebih banyak dibutuhkan oleh Wajib Pajak Perorangan. Ruang Lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Pengisian dan pelaporan pajak PPh 21, 23, 25 dan PPN.
2. Melakukan pelaporan ke KPP.
3. Menyiapkan Buku Pencatatan mengenai omzet.
d. Jasa Audit Pajak
Adalah jasa audit terhadap laporan keuangan yang telah dibuat dan dilaporkan oleh perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Hasil yang dikehendaki dari jasa ini adalah klien ingin mengetahui apakah pemenuhan kewajiban perpajakannya telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
e. Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Adalah jasa yang disediakan bila klien membutuhkan pendamping untuk mengurus atau memenuhi panggilan dari Kantor Pelayanan Pajak terutama dalam hal pemeriksaan.
f. Jasa Pelayanan Penanganan Kasus Pajak
Adalah jasa yang disediakan untuk menyelesaikan kasus seperti Pemeriksaan Pajak, SKP, SKPKB, dan SKPKBT, baik dari Kantor Pelayanan Pajak, Karikpa, Kanwil maupun Pengadilan Pajak guna menjelaskan, meminta penjelasan dan memberikan masukan-masukan atau solusi sehubungan dengan kasus yang sedang dihadapi.
Pengertian Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan beserta tugasnya
Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
Kewajiban Wajib Pajak :
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Disamping melalui KPP atau KP4/KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-register, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line (internet).
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Setelah memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada KPP, KP4 /KP2KP, atau dapat pula dilakukan secara on-line melalui e-registration. Dalam rangka pengukuhan sebagai PKP tersebut maka akan dilakuan penelitian setempat mengenai keberadaan dan kegiatan usaha yang bersangkutan. Dengan dikukuhkannya Pengusaha sebagai PKP maka atas penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, wajib diterbitkan Faktur Pajak.
Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15 dan PPN dan PPn BM.                                             Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan.                                                                                                                  Kewajiban Memberi Data
Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktort Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Komentar

Anonim mengatakan…
persis tugas gue nih
bacaonlines mengatakan…
iya yak??
u temen sekelompok w bukan?? hhe